Indra Pardian Gantikan dr Fahmi di DPRD

Tana Paser, Metrokaltim.com – Rentetan alur proses Pergatian Antar Waktu (PAW) dr Fahmi Fadli sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser, yang memilih mundur dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Paser, untuk maju di Pilkada Paser 2020 lalu, dan telah menjadi Bupati Paser kini menemui titik terang.

Titik terang itu disampaikan Sekretaris DPC PKB Paser, Zulfikar Yusliskatin, setelah pihaknya menerima surat dari KPU Paser melalui DPRD Kabupaten Paser pada Jumat (28/5/2021) lalu, yang berisikan daftar nama-nama calon PAW yang memenuhi syarat.

“Kami telah menentukan nama. Beberapa nama tersebut diambil dari dapil I (Tanah Grogot), sehingga nama Indra Pardian kami siapkan sebagai anggota DPRD Paser PAW,” ungkap Zulfikar, Minggu (30/5/2021).

Selanjutnya. Senin (30/5) besok, DPC PKB Paser akan menyerahkan nama Indra Pardian ke DPRD, untuk selanjutnya menjadi ranah DPRD menyerahkan ke Gubernur Kaltim untuk mendapat keputusan.

Sementara penunjukan Indra Pardian sebagai PAW dr Fahmi Fadli, merupakan keputusan DPP PKB berdasarkan usulan DPC PKB Paser melalui DPW PKB Kaltim, setelah pihaknya menerima hasil klarifikasi yang disampaikan oleh KPU Paser.

“Hal ini juga berdasarkan keputusan DPP PKB hasil usulan DPC PKB Paser sesuai aturan yang berlaku dan menyesuaikan ketentuan dari KPU,” sambungnya.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, Indra meraih suara tertinggi ketiga dari daerah pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Tanah Grogot. Yakni, 1.421 suara. Raihan suara tersebut berada dibawah Edwin Santoso dan Ramli S Bakti, yang masing-masing meraih 3.217 dan 1.814 suara. Dimana keduanya sudah duduk sebagai wakil rakyat, periode 2019 – 2024.

Sebagai catatan, dr Fahmi Fadli saat Pileg 2019 lalu berasal dari Dapil II, meliputi Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Kuaro, dan Muara Samu. Sedangkan, Indra Pardian sebagai nama yang diajukan sebagai PAW dari Dapil I, Kecamatan Tanah Grogot.

Ketentuan ini sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dimana dijelaskan, jika PAW dilaksanakan, karena wakil rakyat berhenti, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta jika calon PAW tak ada yang memenuhi syarat, maka boleh mengambil dari Dapil terdekat.

“Alasan ditunjuknya Indra Pardian. Setelah 7 caleg dari Dapil II tak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil dari klarifikasi KPU. Mereka (7 caleg) mengundurkan diri, Ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019” tandas Zulfikar.

(sya/riyan)

408

Leave a Reply

Your email address will not be published.