Ini Ketua DPRD Kutim yang Disahkan Pada Rapat Paripurna Penetapan Dewan Pimpinan

Sangatta, Metrokaltim.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang juga kontituen para pemilih dan pemberi hak suara dalam mendudukan para jargoan anggota legislatifnya sangat menanti elektebilitas, eksistensi, sumbangsih, karya, penyerapan aspirasi, realisasi aspirasinya sesuai visi misi para anggota DPRD Kutim saat bersosialisasi kampanyenya pada kancah pileg 17 april 2019 lalu.

Pasca terpilihnya anggota dewan priode 2019-2024, demi mendukung para legislatif dalam bekerja untuk masyarakatnya dan kemajuan Kabupaten Kutim, maka pada Jumat (27/9) setelah melalui prosesi pelantikan anggota legislatif digelar rapat lanjutan melalui agenda rapat paripurna ke XXVII. Rapat digelar terkait penetapan usulan pimpinan DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024.

Yang mana sidang rapat paripurna dalam menyikapi usulan penetapan Ketua DPRD Kutim, dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Kutim Uce Prasetyo. Jalannya persidangan paripurna tersebut terbilang berjalan cepat, hanya 30 menit saja dengan dihadiri sebanyak 28 anggota legislatif.

Sementara Sekretaris DPRD Kutim Suroto menegaskan, hasil akhir usulan penetapan ketua dewan tersebut disepakati sebagai parpol dengan raihan suara terbanyak di Kutim (partai petahana) “nyata-nyata” pemenang telak dalam raupan suara PPP -otomatis- disepakati mantan Wakil Ketua DPRD Kutim masa periode 2014 sampai dengan 2019 Encek UR Firgasih, SH.MAP, yang kembali terpilih sebagai anggota legislatif Kutim 2019-2024, kembali ditetapkan sebagai ketua DPRD Kutim. Sementara berdasarkan hasil DPP Golkar Kutim menetapkan Asti Mazar Bulang sebagai Wakil Ketua I DPRD Kutim, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim dari partai Nasdem yaitu Arfan.

Pimpinan Rapat Paripurna saat mengesahkan Ketua DPRD Kutim priode 2019-2024.

“Dimana dari hasil paripurna ini, nantinya saya akan teruskan ke kepala daerah, dan Gubernur Kaltim. Diharapkan minggu depan sudah sampai ke meja Gubernur untuk SK secara definitif. Untuk pelantikan pimpinan DPRD Kutim definitif ditargetkan pada tanggal 10 Oktober 2019,” kata Suroto.

Dengan telah ditetapkan namanya dalam rapat Paripurna DPRD Kutim secara definitif, senantiasa membuat Bunda Encek Firgasih rendah hati dan siap membangun kesolidan dalam mengedepankan kebersamaan, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kutim.

Istri Bupati Kutim ini menegaskan, sinerginitas tidak hanya sebatas koordinasi sesaka legislatif saja, termasuk pula Pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur. “Bunda berharap bersama anggota dewan lainnya InshyaAllah amanah dalam mengembang tugas berdasarkan tupoksi dan kewenangan,” imbuh ketua DPRD yang segera disahkan SK penetapannya.

(aji/riyan)

167

Leave a Reply

Your email address will not be published.