Ini Kronologis Pengungkapan 38 Kg Sabu-sabu, Ada Oknum ASN Bertugas Sebagai Kurirnya
Balikpapan, Metrokaltim.com – Salah seorang tersangka kasus penyelundupan 38 kilogram (kg) sabu-sabu di Kaltim, Firman (34), adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia bersama tiga rekannya bakal dijerat hukuman mati.
Kepada wartawan, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan detik-detik pengungkapan kasus tersebut. Belum lama ini, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahawa akan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Malaysia masuk ke Kaltim.
Mendapat aduan itu, pihaknya bergerak cepat menggelar operasi penangkapan. Sejumlah aparat keamanan digabungkan. Seperti Polri, TNI, BNN Kaltim, BNNK Balikpapan hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Kaltim, semua dilibatkan dalam pengungkapan ini.
Sabtu (5/10) lalu, sekira pukul 07.00 Wita, petugas gabungan anti narkotika itu menemukankendaraan roda empat mencurigakan tengah parkir di sebuah rumah makan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Tanpa basa-basi, petugas langsung menghampiri dan memeriksa mobil jenis Ford Ranger itu.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tas ukuran besar di bagian bagasi belakang mobil. Bagasi berbentuk kotak kayu itu biasanya digunakan untuk penyimpanan sound system. Saat tas itu diperiksa, petugas menemukan narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine atau biasa dikenal sabu-sabu.
Semua obat mematikan itu dikemas ke dalam bungkusan plastik yang dilakban. Namun ada satu bungkus yang dikemas ke dalam bungkusan teh merek Guan Yin Wang. “Semuanya ada 38 bungkus. Masing-masing bungkus beratnya sekitar 1 kilogram. Jadi totalnya ada 38 kilogram,” jelas Arman.
Di dalam mobil bernopol KT 8464 BO itu, sambung Deputi Pemberantasan BNN RI, ada Firman dan Agus (39). Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan Firman dan Agus, 38 kg sabu-sabu itu dibawanya dari Tawau. Tujuannya hendak dikirim kepada Rudi (32), sebagai pemilik barang haram itu. Mereka juga mengungkapkan ada seseorang lagi yang terlibat dalam kasus ini. Yaitu Tanco (51). Tanco bertugas sebagai pengendali masuknya obat paling mematikan itu ke Kaltim.
Tak membuang waktu, tim gabungan langsung meringkus Rudi dan Tanco. Mereka ditangkap secara terpisah. Rudi dibekuk di Samarinda. Sedangkan Tanco (51) diciduk di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.
“Jadi barang ini dibawa dari Tawau dibawa ke Nununkan, Tarakan, Tanjung Selor, Berau dan ke Samarinda. Ada menggunakan mobil, ada juga pakai kapal. Kemudian mau diedarkan di Samarinda, Kutai, Balikpapan dan sekitarnya,” beber Arman di Kantor BNN Kota (BNNK) Balikpapan, Senin (7/10) sore.
Setelah itu Firman, Agus, Rudi dan Tanco digelandang ke Kantor BNNK Balikpapan. Di sana mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencannya, mereka akan dibawa ke Kantor BNN RI, Selasa (8/10) besok.
Akibat perbutannya, Arman menyebutkan, mereka bakal dijerat pasal berlapais. Yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tukas jenderal bintang dua di pundak itu.
Sementara itu, Firman mengakui, jika dirinya merupakan ASN di Tarakan, Kalimantan Utara. “Ya, ASN golongan IIID di Damkar (pemadam kebakaran),” singkatnya.
Sementara itu, saat diwawancara media ini, Rudi tak banyak bicara. Dia hanya mengakui sebagai pemilik 38 kg sabu-sabu itu. “Iya, sudah dua bualan ini main sabu,” kilahnya.
(sur/riyan)
212