Ini Langkah Pemkab Kutim Atasi Karhutla
Sangatta, Metrokaltim.com – Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) hampir saja menyambar sebuah tempat usaha pencucian mobil dan rumah makan Itik Palekok, yang berlokasi di kawasan Jalan Pendidikan arah areal komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada jumat (30/8) sore.
Awalnya, kobaran api yang tadinya kecil mulai terlihat membesar, tak kala seorang oknum tak bertanggung jawab dan belum diketahui indetitasnya sengaja membakar lahan yang terbilang hutan di pinggir ruas badan Jalan Pendidikan.
Di dekat lahan yang terbakar terdapat rumah panggung kayu, dari pantauan Metrokaltim.com di lokasi kebakaran terdengar obrolan dua orang wanita , salah satunya di duga pemilik lahan.
“Dari kemarin dia sudah membakar ditunggui kok tapi aman saja, tidak seperti sekarang yang terjadi,” kata ibu tadi dengan nada sedikit pelan dan seperti berbisik.
Ketika mengetahui informasi masyarakat adanya lahan yang terbakar dipimpin Danru Pos 3 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sangatta, Kutim, Iksan bersama dua pleton regu bergegas menuju lokasi lahan kebakaran.
Api yang terus membesar, nyaris saja mengenai bagian belakang usaha pencucian motor dan mobil sekaligus rumah makan Itik Palekok. Tampak petugas BPBD dan satu regu bersiaga di rumah usaha milik warga tersebut untuk mengantisipasi api membakar bangunan usaha tersebut.
Dari penuturan Danru 3 pos Pemadam Pendidikan, Iksan mengatakan selama proses pemadaman api lumayan berat, pasalnya salah satu kendala yang dihadapi yakni medan perlintasan yang tidak bisa dilalui mobil unit pemadam kebakaran. Meski demikian puluhan personel pemadam bekerja secara manual dengan menarik selang hydrant dari mobil pemadam.
“Untuk proses pemadam kebakaran tidak memakan waktu lama, namun kami terkendala akses masuk ke titik api, medan tidak bisa dilalui mobil pemadam kami,” ulas Iksan.
Atas kejadian tersebut Iksan mengimbau kepada masyarakat luas tetap waspada bahaya kebakaran, ia juga melarang keras oknum masyarakat melakukan pembakaran lahan secara bebas.
“Terlebih belum lama ini kan bapak Bupati Kutim Ismunandar, mantan Dandim 0909 Sangatta Letkol (Inf) Kamil Bahren dan pak Kapolres AKBP Teddy Ristiawan baru saja menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yaitu jangan menunggu api membesar. Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara (6/8) pada saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019,” ungkap Iksan.
Sebelumnya beberapa media lokal Kutim sempat merilis keberangkatan Bupati Kutim Ismunandar, MT, bersama mantan Dandim 0909 Sangatta Letkol (Inf) Kamil Bahren, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bertolak ke Jakarta untuk menghadiri Rakornas Karhutla di Istana Kepresiden RI yang dipimpin langsung Presiden RI Jokowi. Pasca mengahdiri Rakornas Karhutla Bupati Ismunandar mengatakan sangat mendukung gelaran Rakornas Karhutla oleh presiden, sehingga mampu mencegah dampak buruk kabut asap berkepanjangan.
“Pemerintah Kabupaten/Kota diminta mengintensifkan patroli, sosialisasi, penyadartahuan dan berbagai langkah pencegahan, deteksi dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan. Jika status siaga darurat sudah ditetapkan Gubernur, segera bentuk Tim Satgas dan aktifkan Posko, bentuk pos-pos lapangan pasa desa-desa rawan Karhutla,” terang Ismunandar.
Dia menambahkan, dalam upaya peningkatan pengendalian Karhutla, juga memerlukan optimalisasi peran tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi relawan maupun organisasi non pemerintah lainnya, dalam pencegahan dan pemadaman dini dengan pendekatan serta penyadaran kepada masyarakat dan sikap sigap untuk bertindak, demi menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya dari dampak buruk karhutla di wilayah Kabupaten dan Kota masing-masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang ST.MM turut memimpin rapat koordinasi tingkat Kabupaten di ruang Meranti Kantor Pemkab Kutim, Selasa (27/8) belum lama ini. “Untuk wilayah Kutim terpantau aman dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari hasil pemantauan jumlah titik api tidak terlalu banyak. Meski demikian, Pemkab Kutim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim menggelar rapat koordinasi peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kutim,” jelasnya.
Walau demikian dari hasil Rakornas Karhutla Kabupaten, Kasmidi beserta intansi terkait lainnya tetap merumuskan dalam peningkatan pengendalian Karhutla di seluruh wilayah Kutim, menjadi tanggung jawab bersama.
“Tentunya antisipasi kebakaran lahan dan hutan sudah menjadi pengawasan dan tanggung jawab, semua pihak serta siap melaksanakan penanggulangan Karhutla,” imbau Kasmidi.
Baik Kapolres Kutim Teddy Ristiawan bersama Dandim 0909 Sangatta, Letkol (CZI) Pabeta telah memerintahkan Babinkamtibmas dan babinsa turut mensosialisasikan berbagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan hasil Rakornas Karhutla baik di Nasional maupun Kabupaten Kutim.
Menelaah dari kebiasaan oknum warga yang kurang bertanggung jawab dan hampir berdampak pada kebakaran fatal (human eror), sesuai aturan hukum sebenarnya dapat dikenakan sanksi proses hukum yang berlaku.
Terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(diskominfo/riyan)
208