Ini yang Dilakukan Satpol PP Setelah Kaltim Terpilih Menjadi IKN
MetroKaltim.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan menjadi pintu gerbang utama masuk ke Ibu Kota Negara (IKN), setelah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengumumkan pemindahan IKN ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Diketahui, di Balikpapan sendiri memiliki bandara internasional, pelabuhan laut serta pelabuhan peti kemas. Terlebih lagi kedua kabupaten yang ditunjuk sebagai IKN ini diapit oleh Kota Minyak.
Dipastikan, nantinya warga pendatang akan berbondong-bondong pindah ke Kaltim untuk mengadu nasib di ibu kota, salah satunya di Balikpapan.
Meski pemidahan IKN tidak secara langsung dilakukan dan butuh proses tahapan. Namun para pendatang dipastikan akan mulai masuk ke wilayah Kaltim. Untuk itu jajaran Satpol PP Balikpapan akan segera meningkatkan pengawasan terhadap para pendatang. Khususnya mereka tidak memiliki kelengkapan surat-surat administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk sekarang ini minimal razia administrasi kependudukan di rumah sewa, indekos, pelabuhan ketika ada lonjakan pendatang yang masuk, kita lakukan pengecekan identitas itu tetap kita jalankan,” ujar Zulkifli, Senin (26/08).
Dia menyebut saat ini dalam peraturan perundang-undangan para pendatang diwajibkan untuk melaporkan diri ke pihak ketua RT 2×24 jam. Peraturan ini lebih ringan dibanding dengan peraturan sebelumnya, yang di mana syarat bagi para pendatang harus memiliki penjamin yang merupakan warga Balikpapan, serta harus memiliki pekerjaan.
“Kalau dulu pendatang itu harus memiliki pekerjaan, dan ada jaminan di sini ikut keluarga. Karena yang kita khawatirkan nanti jika tidak ada penjamin dan dia melakukan tindakan kriminal itu yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Dengan terpilihnya Kaltim menjadi IKN, diharapkan nantinya akan ada aturan-aturan nasional yang akan diterapkan di Kaltim khususnya di Balikpapan tentang pendatang. (mk-01)
171