IRT Dianiaya Tetangganya saat Tidur, Ditodong Badik hingga Dipukul Panci

Balikpapan, Metrokaltim.com – Inilah alasan mengapa miniuman keras (miras) diharamkan. Seorang pria, Awir Busri (42), tega menganiaya seorang ibu rumah tangga, Rasminah (32). Gara-garanya, Awir terpengaruh minuman berakohol.

Kapolsekta Balikpapan Selatan, Kompol Harun mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/2) malam. Saat itu Rasminah sedang tertidur di indekosnya kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Tiba-tiba, sekira pukul 23.45 Wita, Awir datang ke indekos Rasminah. Pintu kamarnya dibuka secara paksa dengan ditendang-tendang oleh pria kelahiran Buton, 3 April 1977 itu.

“Dia masuk karena terpengaruh miras cap tikus. Korban sendiri mengaku tidak saling mengenal dengan tersangka,” katanya kepada awak media, Jumat (14/2) siang.

Berhasil masuk, lanjut Harun, Awir langsung menodongkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik ke tubuh Rasminah. Korban yang belum sadar betul dari kantuknya kaget melihat badik sudah di depan matanya.

Dia pun langsung menangkis sajam di tangan Awir. Tak cukup di situ, Rasminah juga menendang tubuh Awir hingga ia terlempar ke lantai.

“Kemudian tersangka bangun dan memukulkan panci ke arah kepala korban. Namun ditangkis lagi oleh korban, kemudian dipukul lagi, ditangkis lagi, hingga tangan korban jebol (luka),” ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Akibat kejadian ini, Rasminah menderita luka di bagian tangannya. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. “Alhamdulillah, kondisi korban sudah mulai membaik,” ujarnya.

Setelah menganiaya Rasminah, Awir mengambil langkah seribu. Namun aksi kejahatan warga Gunung Bahagia ini dilihat oleh tetangga korban. Tetangga korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Selatan.

Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan bergegas memburu Awir. Dia pun berhasil dibekuk petugas tak jauh dari indekos korban.

“Alhamdulillah, dengan kecepatan tim lidik Polsek Balikpapan Selatan dalam waktu sekitar satu jam tersangka bisa dilakukan penangkapan. Itu pun, pada saat ditangkap tersangka masih sempat melakukan perlawanan,” beber Harun.

Kini Awir telah meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Balikpapan Selatan. Akibat perbuatnnya, dia dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP, tentang Ppenganiayaan dan Undang-Undang Darurat, tentang kempemilikan sajam.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara sekitar lima belas tahun,” tukas Harun.

Sementara itu, ditemui di Mako Polsek Balikpapan Selatan, Awir mengakui telah menganiaya Rasminah. Pasalnya, dia mengaku sering diolok-olok tetangganya itu. Hal inilah yang membuat Awir emosi dan melukai korban.

“Kalau saya lewat depan rumahnya, saya dikata-katainnya terus. Sabar-sabar aja saya, tapi lama-lama jengkel juga,” singkat pria kurus berkulit hitam itu.

(sur/riyan)

136

Leave a Reply

Your email address will not be published.