Jika Masyarakat Keberatan, Mereka Bisa Melakukan Judicial Review

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Yang mana peserta dapat mengambil pada usia 56 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, bahwa berdasarkan sosialisasi Permenaker nomor 2 Tahun 2022, ini mengembalikan ruh dari undang undang 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Adapun hal menarik dari turunan UU tahun 2004 tentang SJSN, diantaranya sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 ayat 2, Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai dengan kehati -hatian, minimal setara tingkat suku bunga deposito Bank pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
“Peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap dan meninggal. Jadi isi Permenaker nomor 2 sebenarnya dari undang-undang nomor 40 tahun 2004,” ucap Ani Mufidah saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Dirinya juga tidak ingin ada kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini turunan dari undang-undang nomor 40. Jika masyarakat keberatan atas kebijakan pemerintah, mereka bisa melakukan Judicial review.
“Jadi bukan Judicial review permenaker nomor 2. Melainkan langsung di hulunya yang di Judicial review,” saat menjelaskan.
Saat ditanya perihal pekerja outsourcing, ia mengatakan bahwa uang mereka tetap ada, hanya pengambilannya di usia 56 tahun. Maka itu dikatakan peserta seperti punya deposito.
“Jadi uang mereka tetap ada ketika sudah berhenti kerja, dan JHT dilanjutkan kembali jika memiliki pekerjaan baru,” tuturnya.
Namun ketika peserta memutuskan hubungan kerja atau berhenti, mereka tetap mengikuti sesuai aturan yakni usia 56 tahun.
Yang pasti Disnaker Balikpapan dan Provinsi hanya menampung petisi dan lain-lain. Untuk sampaikan saran ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tetapi saat ini kami belum menerima secara resmi adanya laporan yang masuk,” akunya.
(Mys/ Ries)
