Jual Kondom Naga Berduri, Pedagang Mainan Seks Diringkus Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Imbauan kepada para pedagang, khusunya masyarakat yang hendak membuka usaha. Jangan coba-coba berdagang yang aneh-aneh. Jika tidak, Anda bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Seperti usaha yang dilakukan Wibisono Putra alias WP. Pria 40 tahun itu diciduk Jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Balikpapan gara-gara dagangannya. Sebab, barang usahanya dinilai tak lazim dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakapolres Balikpapan, Kompol Andre Anas mengatakan, WP ditangkap karena menjual sex toys, alias mainan seks. Yang lebih parahnya lagi, barang-barang tak senonoh itu dijualnya di media sosial (medsos), yang mana semua orang, termasuk anak-anak, bisa mengaksesnya dengan mudah.

“Selain itu tersangka (WP) juga tidak memiliki izin usahanya. Ada juga dia jual obat-obat herbal yang enggak ada izinnya dari BPOM, jadi ini ilegal,” katanya didampingi Kasat Reskrim, AKP Costa Sabam Martua dan Kanit Tipiter, Iptu Noval Forestriawan, Kamis (19/9) sore.

Lebih jauh, Andre menceritakan kronologis pengungkapan kasus ini. Kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan warga Balikpapan adanya penjualan mainan seks di medsos. Setelah diperiksa, ternyata benar, ada penjualan mainan hubungan intim di Facebook, bernama akun Angga Prasetya.

Press rilis pengungkapan penjualan barang tidak lazim di medsos yang berhasil dibongkar jajaran Polres Balikpapan.

Penelusuran lebih dalam dilakukan oleh anak buah Noval Forestriawan. Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Setelah mendapat kesepakatan untuk melakukan transaksi di rumah WP, Jalan Prapatan Dalam, Gang Mawar, Balikpapan Kota, polisi beregerak cepat.

Saat bertatap muka dengan WP, tanpa basa-basi petugas kepolisian berpakaian preman langsung meringkusnya pada Rabu (18/9), sekira pukul 10.00 Wita. Rumah WP pun digeledah. Hasilnya, polisi menemukan banyak mainan seks dan obat-obat herbal yang biasa digunakan untuk menambah gairah.

Barang-barang yang ditemukan itu, seperti, vibrator penis, vibrator bowling, vibrator remote, penis toys dan kondom duri. Selain itu ada juga kondom naga, hajar jahanam obat oles kuat, minyak daun bungkus papua, minyak lintah papua, obat oles kuat, vagina manual, pemutih gigi serta kondom bergerigi.

Jika dihitung, jumlah mainan orang dewasa ini mencapai ratusan. Andre menjelaskan, semua barang-barang ini kebanyakan berasal dari Cina. Selain itu ada juga yang berasal dari Indonesia dan eropa. “WP membelinya juga dengan cara online,” jelasnya.

Andre mengklaim, pengungkapan kasus seperti ini di Indonesia baru dilakukan jajaran Polres Balikpapan. “Ya, mungkin baru kami yang lakukan pengungkapan seperti ini. Karena jualannya memang enggak etis,” klaimnya.

Akibat perbuatannya, WP terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar. Sebab polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI 11/2008 serta UU ITE Pasal 106 UU RI 07/2014, tentang Perdagangan dan atau Pasal 533 ayat (3) KUHP.

“Tapi ini masih kami kembangkan lagi ke Undang-undang kesehatan, karena ada jual obat-obatan herbal yang enggak ada izinnya,” tukas Anas.

(sur/riyan)

164

Leave a Reply

Your email address will not be published.