Kamaruddin: Rata-Rata Warga Keluhkan Permasalahan Air Bersih

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim melaksanakan kegiatan reses masa sidang I tahun 2023 yang digelar di kantor miliknya Fortuna Ready Mix Jalan Somber, Selasa (21/3/2023).

Pada kesempatan ini, perwakilan warga menyampaikan aspirasinya, salah satunya warga RT 17 Baru Tengah Bahri yang meminta untuk dibantu pergeseran tiang listrik di lingkungannya.

Lalu Ketua RT 4 Baru Tengah Anang yang mempertanyakan perihal program IPAL yang sampai saat ini belum dirasakan masyarakat.

Adapu yang mempertanyakan perihal ganti rugi lahan di wilayah SMPN 25 Balikpapan Barat.

Kamaruddin menerangkan, untuk permasalahan PDAM di Balikpapan Barat memang sangat prioritas dibanding daerah lain, karena meskipun dipasang tetapi debit air yang mengalir tidak ada.

“Saya sudah berdiskusi dengan PDAM, ternyata memang untuk pemasangan baru sudah dihentikan. Maka itu jangan sampai saya setuju dipasang tetapi tidak ada airnya, kan percuma juga,” jelasnya kepada awak media.

Selain pemasangan baru, tidak mengalirnya air juga dikeluhkan warga Balbar. Sehingga sampai saat ini belum ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah itu.

Sementara untuk keluhan warga perihal lahan SMPN 25 Balbar yang belum dibayarkan pemerintah, ia menyarankan untuk kembali ke persoalan hukum jika warga memiliki legalitasnya.

“Saya sudah jelaskan jika tanah kosong dilaut itu tanah negara, karena secara aturan tidak boleh ada surat diatas tanah kosong, kecuali sudah ada bangunan, maka bangunan itu yang biasa diganti,” ujar politis Partai Nasdem.

Dan untuk di Balbar hampir mayoritas semua terpenuhi, dibanding dengan daerah lain. Apalagi saat ini sudah ada pembangunan SMP dan rumah sakit. Jadi keluhan lain masih didominasi dengan permasalahan air, penerangan jalan utama (PJU), drainase sampai hak kepemilikan lahan.

“Dan untuk masalah sampah pesisir, komisi III sedang usulkan kajian itu,” terangnya.

Mudah-mudahan peraturan daerah maupun aturan mainnya mengenai penanganan sampah pesisir bisa terealisasi. Jangan sampai pemerintah daerah keluarkan anggaran untuk mengatasi itu, tetapi tahunya kewenangan provinsi.

“Kerena memang pesisir merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sehingga  perlu koordinasi untuk mencanangkan anggaran itu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” paparnya. (mys/ries)

346

Leave a Reply

Your email address will not be published.