Karantina Perkantoran Diperpanjang Sampai Sepekan, Cara Pemkot Balikpapan Atasi Covid-19 di Lingkup OPD
Balikpapan, Metrokaltim.com – Penyebaran covid-19 yang semakin massif di Kota Balikpapan membuat pemerintah kota mengambil langkah memperpanjang masa karantina perkantoran sampai pekan ini. Bahkan kebijakan karantina area perkantoran di lingkup pemerintah Kota Balikpapan juga diperluas untuk seleruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai dengan surat edaran Walikota No 800/0449/org, maka seluruh pegawai pemerintah kota akan kembali masuk pada 24 Agustus mendatang.
Menyusul hal tersebut, maka pelayanan tatap muka seperti administrasi kependudukan, pajak dan perizinan akan ditutup sementara dan buka kembali Senin depan.
Kebijakan ini diambil Walikota Balikpapan Rizal Effendi sebagai langkah pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan kantor pemerintah Kota Balikpapan. “Ini sangat berat, kita lihat situasinya, akan kita evaluasi terus,” ujarnya, Selasa (18/8).
Namun begitu, demi memaksimalkan ASN yang melakukan WFH, Rizal meminta agar kepala perangkat daerah mengatur penyelenggaran pelayanan sesuai kebutuhan.
Ia juga meminta agar dapat memberi jaminan optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, maka ada beberapa hal yang wajib dilakukan ASN.
Diantaranya menginformasikan kepada masyarakat mengenai perubahan sistem layanan. Memastikan masyarakat yang mengakses layanan mendapat respon cepat.
Pelaksanaan rapat atau kordinasi pekerjaan wajib dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan yang penting dan mendesak bisa tetap dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, ASN wajib di rumah kecuali mendapat penugasan dari pimpinan, serta secara berjenjang pelaksanaan kerja dari rumah dipantau oleh pimpinan.
“Kalau masih dianggap berbahaya dan memerlukan waktu lebih akan kita perpanjang. Dengan catatan tidak boleh mengurangi pelayanan dan pelayanan tidak boleh terganggu,” tandas Rizal.
(ftm/riyan)
139