Kasih Tumpangan Mobil Dibawa Kabur, Ini Respon Cepat Reskrim Polres Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, harus berfikir dua kali ketika hendak menolong orang apalagi tidak dikenal. Niat hati memberikan tumpangan kepada orang malah kendaraan dibawa kabur pelaku.
Seperti yang menimpa Arizal (26), kebaikan warga asal Malinau ini harus dibayar pahit, setelah mobil pikap Daihatsu Grand Max miliknya raib digondol maling.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/9) dini hari di kawasan Pasar Buton, Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Raibnya mkbil Arizal berawal saat korban berangkat dari Samarinda menuju Balikpapan. Di mana saat itu ada seorang pria bernama Erwin yang menumpang ke Balikpapan, karena merasa iba Arizal pun mengizinkan pria tersebut masuk kedalam mobilnya.
Sekira pukul 02.00 Wita Arizal bersama pelaku sampai di Balikpapan tepatnya di Pasar Buton. Karena kelelahan Arizal beristirahat. Niat jahat Erwin seketika muncul, melihat korban tengah tidur lelap, sementra kunci mobil tersebut masih tertancap di kontak pikap.
Arizal baru menyadari mobil pikapnya hilang digondol pelaku sekira pukul 11.00 wita. Mobil yang tadinya terparkir lenyap tanpa jejak. Tidak terima pikapnya hilang Arizal mengadu ke Jatanras Polres Balikpapan.
Respon cepat dilakukan petugas dengan melakukan penyelidikan, rupanya pelaku sudah melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Kami langsung melakukan pengejaran ke Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan Polres setempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan.
Kerja keras anggota tidak sia-sia akhirnya pelaku dapat dibekuk dilokasi persembunyian. Erwin menyerah dan mengakui perbuatannya. “Tidak ada perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke Balikpapan untuk diproses hukum,” ujarnya.
Penangkapan pelaku Erwin sendiri dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Iptu Noval bersama anggota Jatantas Polres Balikpapan, Pada Minggu (15/9) tersangka tiba di Balikpapan.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam pengembangan karena diduga ada pelaku lain dengan modus yang sama,” tutupnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
(riyan)
185