Kasus Bapak Perkosa Tiga Anak Kandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Balikpapan, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan belum menjadikan bapak yang memerkosa tiga anak kandungnya sebagai tersangka. Para korban disebut masih belum memberikan keterangan yang jelas sehingga menyulitkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, kasus bapak perkosa anak kandung ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Namun, dipastikannya, sang bapak itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum, belum. Sedang diproses itu, sedang ditangani oleh Reskrim,” katanya kepada awak media usia rilis akhir tahun di Mapolresta Balikpapan, Senin (30/12) kemarin.
Belum adanya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini lantaran pihak kepolsiian kesulitan mengumpulkan keterangan. Para korban, sebut Turmudi, tak memberikan keterangan dengan jelas. Hal ini membuat penyidik kesulitan untuk melanjutkan proses hukum kasus ini.
“Sebelum kami mendapatkan itu (keterangan dari korban), kami belum berani mengambil langkah untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Turmudi menerangkan, beberapa waktu lalu para korban kasus ini sudah divisum oleh pihak medis. Namun, hingga kini hasil visum tersebut belum rampung. Hal ini juga yang membuat pihak kepolisian belum mengungkap kasus tersebut.
“Nanti kalau sudah keluar akan saya sampaikan,” sebut perwira melati tiga di pundak itu.
Dia juga menyampaikan, belum ada korban tambahan dalam kasus ini. “Sementara masih tiga, anak kandungnya semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Balikpapan, Esti Santi Pratiwi mengatakan, tiga korban yang diperkosa bapak kandungnya itu berusia 17 tahun, 15 tahun dan 11 tahun.
Belum diketahui kapan dan sudah berapa kali korban disetubuhi bapaknya. Hanya saja, disebutkan kasus ini sudah terjadi sejak keluarga itu tinggal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kemudian persetubuhan ini berlanjut saat mereka menetap di Balikpapan.
Adapun modus yang digunakan sang bapak untuk menggarap anak-anaknya, yakni dengan memberikan ancaman. Jika sang anak tak mau menurut, bapaknya akan mengancam menyiksa fisik anaknya.
(sur/riyan)
142