Kasus Hoaks Corona di Balikpapan, Dua Perempuan Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Inilah akibatnya jika membuat dan menyebarkan kabar tanpa diverifikasi terlebih dahulu. Dua perempuan di Balikpapan, inisial KR (29) dan FP (40), dijebloskan ke penjara gara-gara membuat kabar palsu di akun Facebooknya masing-masing.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, belum lama ini KR membuat postingan soal adanya pasien yang positif terinfeksi virus corona di Balikpapan. Postingan tersebut kemudian ia unggah di akun Facebooknya bernama Kazahra Tanzania. Kemudian hal yang sama juga dilakukan oleh FP. Dia memposting di Facebook adanya pasien yang terpapar virus corona di Balikpapan.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Polda Kaltim memastikan kabar yang disampaikan KR dan FP tidak benar. Hingga kini, belum ada warga atau pasien yang terjangkit virus mematikan itu di Kota Minyak. Berdasarkan dari itu, KR dan FP ditangkap dan dijadikan tersangka kasus hoaks.
“Jadi ada ada dua tersangka, dua laporan polisi, dua berkas berbeda, cuma permasalahannya yang sama,” katanya didampingi Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana, kepada awak media, Senin (3/2) siang.
Agar tak terulang lagi, Ade meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Sehingga tidak ada lagi yang membuat dan menyebarkan kabar bohong yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami berharap dengan publikasikan kasus ini menjadi pembelajaran, menjadi contoh masyarakat untuk tidak serta-merta menyebarkan berita informasi terkait virus corona, apalagi tidak didukung data, fakta yang akurat,” tandasnya.
Mengenai postingan FP yang membuat ia berurusan dengan hukum disampaikan oleh AKBP Albertus Andreana. Kata dia, postingan hoaks FP diunggah di akun Facebook bernama Fince Pitun, beberapa waktu lalu.
“Sekilas info, daerah kota Balikpapan sudah ada pasien terinfeski virus corona, bagi keluarga dan teman semua, dihimbau agar selalu menggunakan masker di tempat kerja maupun berpergian,” kata Albertus membacakan postingan FP.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KR adalah ibu rumah tangga yang tinggal Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sedangkan FP bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Balikpapan Barat. Kini mereka telah menghuni Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbuatnnya, mereka terncam 10 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidanan juncto Pasal 1 Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958, tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, yang intinya tentang penyebaran berita bohong,” tukas perwira melati dua di pundak itu.
Sementara itu, KR dan FP menolak untuk dimintai konfirmasi oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. Mereka hanya menangis ketika dicecar pertanyaan oleh para wartawan.
(sur/riyan)
152