Kasus RPU Terus Bergulir, Penyidik Tipikor Polda Kaltim Kembali Panggil Sejumlah Anggota DPRD Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) terus bergulir di penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim. Pemanggilan sejumlah unsur pimpinana anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Balikpapan oleh penyidik kembali dilakukan pada Senin (25/11) di saat rapat sidang paripurna digelar.

Pemanggilan sejumlah unsur pimpinan DPRD Balikpapan ini untuk dimintai keterangan lanjutan terkait pengembangan kasus rasuah RPU yang kini terus dibongkar aparat penegak hukum.

Diketahui, saat ini sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka, akan tetapi dapat diperkirakan adanya tersangka baru jika bukti-bukti yang dipegang oleh penyidik telah cukup.

Saat dikonfirmasi, Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan belum bisa menjelaskan siapa dan apa jabatan anggota dewan yang dipanggil oleh penyidik Tipikor.

Lokasi lahan RPU yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara diduga dikorupsi.

“Adanya pemanggilan kemarin itu untuk detailnya akan kita cek, saya tidak bisa menjelaskan siapa dan apa jabatan yang dipanggil,” kata Ade Yaya.

Saat ini lanjut perwira menengah berpangkat tiga bunga di pundak, pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dan akan mengusut tuntas kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.

“Jadi terhadap siapa saja yang terkait dengan kasus itu akan dilakukan pemanggilan. Ini kan berkembang, satu dipanggil terus menyebut lagi, ada alat bukti lagi, jadinya terus berkembang. Ya sampai saat ini pemanggilan terhadap saksi-saksi itu, kita lihat apakah terindikasi sebagai tersangka atau seperti apa,” bebernya.

Masyarakat Kota Balikpapan juga dipersilahkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Hal ini agar masyarakat juga ikut mengawal kasus yang telah mencuat sejak tahun 2015 silam bisa tuntas sampai ke akar-akarnya. Ade Yaya yakin para penyidik memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus RPU sampai pada tuntas.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Saya kira proses itu tetap jalan, jangan khawatir. Kita memonitor, silahkan rekan-rekan juga memonitor, mengakses, karena penyidik tentunya komitmen terhadap profesionalisme penyidik,” tegas Ade Yaya.

Untuk diketahui, di tahuh 2015 lalu pihak kepolisian Polda Kaltim mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah potong unggas (RPU) yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Terungkapnya kasus ini setelah ditemukan kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tahun 2015.

Saat diusulkan anggaran untuk untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp2,5 miliar. Namun dalam penetapan APBD 2015 membengkak menjadi Rp12,5 miliar.

Sejumlah anggota DPRD Balikpapan priode 2014-2019 ikut terlibat dalam kasus korupsi berjamaah ini. Delapan tersangka yang sudah menjalani proses hukum. Tujuh diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

(riyan)

101

Leave a Reply

Your email address will not be published.