Kayu Galam Ilegal Bisnis Menggiurkan, Pengusaha Bisa Raup Jutaan Rupiah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Bisnis kayu galam terbilang menggiurkan. Bayangkan, para pelaku usaha bisa meraup jutaan rupiah dalam waktu singkat dengan menjual kayu galam. Tak ayal, bisnis ini rawan disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk menjual kayu galam secara ilegal.

Seperti yang dilakukan pria bernisial G (36). Warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser itu kerap menjual kayu galam secara ilegal. Akibatnya, dia terpakasa burusan dengan aparat penegak hukum.

Kepada wartawan, G mengaku menjalankan bisnis kayu galam ilegal sudah ia lakukan selama sebulan belakangan ini. Entah sudah berapa kali dia berhasil menjual kayu galam secara ilegal. Yang jelas, setiap kali G sukses menjual kayu tersebut, dirinya meraup keuntungan jutaan rupiah.

Dijelaskannya, kayu-kayu galam ini diangkut menggunakan truk fuso. Setiap bak truk fuso mampu menampung kayu galam hingga 16 kubik. “Saya mendapatkannya dengan membeli dari warga di Tanah Grogot seharga Rp 1,5 juta perkubik,” jelasnya.

Setelah terkumpul, G menjualnya ke beberapa daerah di Indonesia. Ketika dia jual ke daerah lain, ia memasang harga tiga kali lipat dari harga ia beli sebelumnya. Seperti saat dia mau menjual kayu galam ke Kabupaten Bangkalan di Madura, pada Sabtu (28/9) lalu.

Baca Juga: 33 Kubik Kayu Galam Ilegal Gagal Berlayar ke Madura

Di sana G hendak menjual 33 kubik kayu galam dengan diangkut dua truk fuso. Jika semua kayu galam itu berhasil lolos ke Madura, dia bakal mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta. “Setiap 16 kubik kayu galam saya dapat untung sekitar Rp3,5 juta,” beber bapak empat anak itu.

Sayangnya, G gagal menyelundupkan kayu galam itu ke Bangkalan. Sebab, tim gabungan dari Polairud Polda Kaltim, Polri dan Dinas Kehutanan Kaltim mengamankan 33 kubik kayu galam itu karena diduga ilegal. G pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolairud Polda Kaltim untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Melalui Staf UPTD Perlindungan, Kemanan Hutan dan Permasyarakatan (PKHP) Bongan Dinas Kehutanan Kaltim, Deny Kristianto menjelaskan, G ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan untuk membawa kayu galam.

Sebab, dokumen yang dimiliki G tidak sesuai dengan apa yang dibawanya itu. “Jadi, dokumen yang dimilikinya itu adalah kayu-kayu budidaya yang sudah di SK-kan oleh Peraturan Mentri yang berlaku, seperti sengon, jabon, buah-buahan, karet dan sebagainya,” jelasnya.

Deny pun menerangkan, sebenarnya tidak ada yang salah dalam memiliki atau membawa semua jenis kayu. Asalakan, semua persayaratan untuk memiliki dan membawa kayu bisa dipenuhi oleh para pelaku usahanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para pelaku usaha bisa terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan untuk bisa mendapatkan legalitas kepemilikan kayu. “Di mana masing-masing kota atau kabupaten ada perwakilan kami dari Dinas Kehutanan, sialakan konsultasi di sana,” tandasnya.

(sur/riyan)

194

Leave a Reply

Your email address will not be published.