Kerugian Negara Ratusan Juta, Kerusakan Lingkungan Tak Terhitung
Balikpapan, Metrokaltim.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim akan segera melakukan penghitungan pasti jumlah kubik kayu galam ilegal yang diangkut lima kapal kayu dari Kabupaten Paser, yang hendak diselundupkan ke Madura.
Namun diperkirakan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penyelundupan sekira 700 kubik kayu ilegal tersebut. “Untuk kerugian negara akibat kayu ilegal ini sendiri masih bisa dihitung nominalnya, akan tetapi kerusakan lingkungan karena penebangan liar yang dilakukan para pelaku pelaku ini tidak terhitung nilainya,” ucap Staf Dinas Kehutan Provinsi Kaltim, Deny Kristiawan.
Menurutnya, seluruh kayu yang menjadi barang bukti ini wajib dihitung, serta diukur. Setiap kapal akan dibongkar tumpukan kayunya, agar terlihat jelas semua.
Deny menambahkan, sampai saat ini kayu galam masih termasuk dalam jenis kayu hutan alam. Dan belum termasuk kayu budi daya. Oleh sebab itu penataan dan pemanfaatan kayu galam ini diatur sama dengan hasil hutan alam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.43 tahun 2015.
Baca Juga: Diangkut Lima Kapal, 700 Kubik Kayu Galam Ilegal Gagal Berangkat ke Madura
“Karena belum ada surat keputusan kepala dinas provinsi, yang mengatur bahwa jenis kayu galam adalah jenis kayu budi daya, sehingga penataan usahanya atau pemanfaatannya diatur sama dengan hasil hutan alam di Permen Hut nomor P.43,” terangnya.
Kayu galam sendiri banyak tumbuh di wilayah Kabupaten Paser. Biasanya kayu tersebut tumbuh di wilayah pesisir. Oleh karenanya sebagian lokasi tempat tumbuhnya ditetapkan sebagai lokasi cagar alam.
“Untuk lokais pastinya masih dikembangkan oleh jajaran Polairud Polda Kaltim,” katanya.
Dengan adanya sederet pengungkapan kasus kayu ilegal jenis kayu galam ini, pihak Dinas Kehutanan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian, baik di darat maupun di perairan. Dengan tujuan untuk mencegah penyelundupan kayu ilegal yang berujung dengan kerugian negara.
“Pengangkutan dan pemanfaatkan kayu ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi, jika tidak itu termasuk ilegal,” pungkas Deny.
(riyan)
163