Kesaksian Pimpinan Preman Pasar Pandansari: Pedagang dan Jukir Wajib Setoran Tiap Minggu

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang pria bernama Andi Sultan (47) mengaku telah lama menjadi pimpinan preman di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Kepada awak media, Sultan memberi kesaksiannya selama menjabat preman pasar.

Dia mengaku, jika dirinya menguasi sebagian lapak dan lahan parkir di Pasar Pandansari. Namun ia tak menujukan dokumen legalitas penguasan lapak dan lahan parkir itu. Artinya, dia menguasi tempat tersebut secara ilegal.

“Di sana ada 20 lapak yang saya pegang (kuasi, Red),” kata pria berkepala plontos itu, Selasa (10/12).

Dijelaskan Sultan, menguasi lapak dan lahan parkir di Pasar Pandasari ini untuk mencari keuntungan. Setiap pedagang yang menggunakan lapaknya akan dipungut biaya. Termasuk juru parkir (jukir) yang beroprasi di lahan parkirannya, juga akan dipungut biaya secara liar.

Pedagang, sebut Sultan, harus menyetor Rp70 ribu kepada dirinya setiap seminggu sekali. Sedangkan jukir wajib menyerahkan Rp100 ribu kepada Sultan juga per minggu.

Polsek Balikpapan Barat ringkus para preman Pasar Pandansari.

“Masuk pribadi uangnya dan bagi-bagi ke anggota,” jelas warga Jalan Pandan Arum, Kelurahan Karang Anyar, Balikpapan Barat itu.

Ditanya sejak kapan menguasi Pasar Pandasari, kata dia, sejak pasar itu berdiri. “Saya lahir di situ, di pasar. Sejak pasar itu jadi saya sudah kuasi,” sebutnya.

Diketahui, pengungkapan premanisme ini bermula ketika terjadi pertikaian kelompok Sultan dengan kelompok preman yang dipimpin Andi Erwin. Dikonfirmasi soal ini, Sultan tak menampik, jika ia bersama kelompoknya ada gesekan dengan kelompok Erwin.

“Sudah lama kami ribut sama kelompoknya Erwin itu, mereka mau rebut lahan kami,” ungkapnya.

Dia juga mengakui, saat melakukan penyerangan kepada kelompok Erwin, ia membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai. Namun, dia berdalih, membawa sajam itu hanya saat terjadi perselisihan saja. Tidak ada permasalahan, ia tidak membawa sajam.

“Dia duluan yang serang saya, baru saya serang balik. Samurai memang saya bawa saat kejadian aja,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sultan bersama lima anak buahnya ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat, pada Selasa (3/12) lalu. Saat diperiksa, petugas menemukan sajam yang disimpan di balik baju para preman itu.

Mereka kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka akan dijerat Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Namun Sultan akan dikenakan pasal tambahan, karena polisi menemukan sabu-sabu di kantong celanannya.

(sur/riyan)

102

Leave a Reply

Your email address will not be published.