Ketua DPRD Kutim Sementara Uce, Bantu Layangkan 9 Tuntutan Mahasiswa Melalui Email ke DPRD RI
Sangatta, Metrokaltim.com – Dukungan penolakan revisi UU KPK dan RKUHP, terutama terkait Rancangan Revisi UU KPK Nomor 30 dalam agenda rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah yang digelar pada Kamis (12/9) lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan RUU KPK dalam rapat paripurna Selasa (17/9) mengundang gelombang demontrasi para mahasiswa hingga pelajar di tanah air.
Penolakan Revisi UU KPK dan RKUHP juga mendapatkan reaksi aksi unjuk rasa yang datangnya dari para mahasiswa di sekolah ternama di Sangatta Kabupaten Kutai Timur yang meliputi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutim, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kutim, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kutim.
Aksi demo para mahasiswa dari tiga sekolah perguruan tinggi di Kutim ini digelar Senin (30/9), yang mana aksi masa dimulai dari longmarch dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur. Sementara petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP Kutim langsung bersiaga dan mengamankan jalan aksi masa.
Setibanya di halaman kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi Sangatta, sebanyak 230 mahasiswa gabungan dari tiga sekolah perguruan tinggi diterima langsung oleh Ketua DPRD sementara Uce Prasetyo, Wakil Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang ST.MM, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Pol PP Kutim Didi Herdiansyah.
Alasan tuntutan rekan-rekan mahasiswa tidak jauh seperti isi tuntutan rekan-rekan mahasiwa se-tanah air, yang mana revisi UU KPK mematikan langkah penyidik pada lembaga penanganan korupsi KPK dan kian menguntungkan oknum pelaku koruptor. Mengapa demikian, karena sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK, kini ditiadakan. Yang semula independen kini KPK tak lagi independen, karena sekarang, keberadaannya sebagai lembaga eksekutif. Bila demikian, pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan begitu saat menjalankan tugasnya, KPK tak lagi bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan manapun.
Jalannya unjuk rasa yang semula damai, berujung nyaris bentrokan antara aparat gabungan yang mengamankan aksi demo, hal ini dipicu dikarenakan ratusan mahasiswa ingin menduduki ruang rapat paripurna pada sekretariat DPRD Kutim tersebut untuk kemudian dapat duduk bersama dalam pembahasan penolakan revisi UU KPK.
Melihat situasi yang sedikit memanas kemudian Ketua DPRD Kutim sementara Uce sapaan-akrabnya mencoba menengahinya, agar tidak terjadi gesekan antara aparat keamanan dan mahasiswa.
“Adik-adikku mahasiswa, saya selaku anggota DPRD ini disumpah menjaga kontitusi, walau dipengal kepala saya sekalipun saya tetap amanah menjaga marwah kontitusi, kalau memang ingin hearing dengan rapat bersama didalam ruang rapat dewan monggo-monggo saja, asalkan didasari dengan landasan tuntutan aspirasi yang kalian bawa di hadapan dewan dalam menyampaikan orasi, namun tetap menjaga kondusifitas jangan sampai anarkis,” pintanya.
Dipenghujung aksi ada 9 opsi tuntutan para mahasiswa Kutim untuk dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kutim kepada DPRD RI. “Akhirnya 9 petisi tuntutan tadi langsung saya layangkan melalui email kepada DPRD pusat,” tutup Uce.
(aji/riyan)
167