Komisi IV Soroti Legalitas dan Jumlah TKA di Kaltim
SAMARINDA.Metrokaltim.com- Hadirnya PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement di Kaltim menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi. Bukan tanpa alasan, melainkan di PT KFI saja diklaim menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 1700 orang, kemudian TKA sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik.
Terbaru, di PT Kobexindo Cement tercatat dalam Disnakertrans Kutim per Agustus tahun 2023 lalu, tercatat jumlah TKI di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan TKA sebanyak 74 orang. Namun, yang sangat disoroti TKA di Kobexindo Cement per September sudah mencapai 105 orang.
Reza -sapaan akrabnya- menyebut dalam kurun waktu yang sangat singkat, jumlah pekerja TKA yang berada di PT Kobexindo Cement bertambah, sementara untuk jumlah tenaga kerja lokal tidak.
“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu?,” ucap Reza mempertanyakan.
Reza menjelaskan, Disnakertrans Kaltim memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sebab, dokumen pengesahan RPTKA berkaitan dengan wilayah kerja TKA itu. Sehingga, ia meminta kepada instansi terkait agar bisa memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.
“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” jelasnya
Reza berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah.
Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen Tenaga Kerja Asing (TKA) dan untuk 80 persennya dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu?,” tandasnya.(Adv)
188