Komplotan Pencuri Alat Berat di Samarinda, Diringkus Tim Macan Borneo
Samarinda, Metrokaltim.com – Komplotan pencurian alat berat di wilayah Samarinda berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Samarinda. Dalam pres rilisnya, Kasat Reskrim Polreata Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Damus menyebut berawal dari laporan H. Budi pemilik alat berat Excavator raib dicuri oleh kelima tersangka berinisial Y, H, PS, RT dan RS.
“Awalnya pada hari Jumat (31/1) lalu di kafe BSS Alaya, tersangka Y mengajak empat tersangka lainnya membicarakan masalah ongkos pemotongan alat berat Excavator dan saat itu disepakati ongkos pemotongan sebesar Rp. 20 jauata, dengan DP (uang muka, Red) sebesar Rp. 5 juta yang dipergunakan untuk membeli liquid dalam tabung besar warna silver dan Gas Elpiji 15 Kg sebanyak 2 tabung, stang blander, mata blander, dan kebutuhan pada saat pemotongan.” beber Damus
Kemudian, lanjut perwira berpangkat satu melatindipundak ini, pada tanggal 2 Februari, warga yang melihat aktifitas mencurigakan tersebut. Kemudian warga menanyakan kepemilikan alat tersebut kepada tersangka, namun tidak dapat menunjukkannya.
“Selanjutnya Tim Macan Borneo Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan ke lima tersangka ke Mako Polresta Samarinda,” ucap Kompol Damus Asa.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti seprti 1 unit Blender Asetelin, 2 buah tabung LPG berat 12 kg, 1 Unit Genset, 1 biji Linggis, 1 buah Palu,1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Polisi KT 8485 NH. Alat berat jenis Hydraulic Excavator Merk Dossan DX 700,1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Nomor Polisi KT 6897 SB Dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Alpa Nomor Polisi KT 2392 BDP.
Setelah kami lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini kami temukan tersangka baru berinisial A yang sudah kami amankan ke Mako Polresta Samarinda dan satu tersangka yang masih berstatus DPO .
“Jadi sampai saat ini pelaku yang kami amankan sebanyak 6 orang dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup mantan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
(riyan)
153