Koperatif, PKL Depan BCA Membongkar Sendiri Bangunannya
Sangatta, Metrokaltim.com – Demi tegaknya aturan perda dan pengembalian aset, serta fungsi pinjam pakai sekaligus mewujudkan estetika keindahan Kota Sangatta di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kaltim, pada Jumat (13/9) dikomandoi langsung oleh Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah bersama jajaran Satgas Praja Wibawa (Pol PP) Kutim menggelar giat sosialisasi dan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Didi sapaan akrabnya, menjelaskan dari hasil temuan giat di lapangan, pihak Pol PP Kutim mendapati adanya satu unit bangunan terdiri dari 9 kios mengenai batas ketentuan fasilitas umum (fasum), tak jauh dari sarana ibadah gereja GPIB samping Jalan Margo Santoso.
“Kami memberikan toleransi batas waktu sampai dengan Jumat (20/9) untuk dapat membongkar jarak tempat usahanya, jangan sampai mengenai fasum dengan jarak dimundurkan sekitar 7,7 meter,” ungkap Didi.
Disela-sela giat penertiban tersebut turut memberikan apresiasi positif kepada beberapa PKL, yang sudah menyadari akan kesalahan terkait aturan perda ketertiban umum.
“Yah saya berterima kasih kepada para PKL, yang memiliki lapak depan Bank BCA kiri-kanan masuk Rudina yang mana sebanyak dua unit bangunan terdiri empat kios bersedia membongkar sendiri,” ujar Didi.
Terkait aset pinjam pakai milik Pemkab Kutim di seputaran areal Puskesmas Sangatta Utara, telah dikoordinasikan langsung oleh mantan anggota DPRD Kutim priode (2014 sampai dengan 2019) Herlang.
“Yang mana saudara Herlang terbilang koperatif dan sangat mendukung tugas kewenangan Pol PP Kutim dilapangan selaku peminjam aset. Saudara kami Herlang bersedia mengosongkan ruangan terhitung pada Minggu (15/9) walau demikian kami tetap memberikan kelonggaran batas waktu hingga Jumat (20/9) mendatang,” tutup Didi.
(aji/riyan)
146