Korban Pencucian Uang Bank Bukopin Berbondong-bondong Lapor Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dugaan kasus penyelewengan dana nasabah Bank Bukopin terus berlanjut. Selasa (18/2) siang, empat korban dalam kasus ini menyambangi Mapolda Kaltim. Di sana mereka melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
“Ya, kami melaporkan karena kami merasa dirugikan karena tidak bisa mencairkan dana deposito kami yang sudah jatuh tempo,” kata Steven (50), salah satu pelapor.
Namun bukan hanya Steven. Pada Senin (17/3) kemarin, ada tiga korban melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan kepada SPKT Polda Kaltim. Sama, mereka juga melaporkan bank tersebut dengan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian.
Kuasa hukum ketiga terlapor tersebut, Bambang Wijianarko menyebut, kliennya itu berinisial V, S dan N. Kasus yang dialami kliennya hampir sama dengan korban lainnya. Hanya saja, jika korban yang lainnya tak bisa mencairkan dana karena rekeningnya telah diblokir, tidak dengan tiga klien Bambang.
Dijelaskannya, tiga kliennya telah menyetorkan sejumlah uang di rekening Bank Bukopin. Masing-masing mendepositkan sekitar Rp2 miliar. Namun, setelah dicek, dana tersebut tak masuk ke rekening kliennya, melainkan ke rekening orang lain.
“Kan menjadi suatu pertanyaan ketika suatu prodak deposit itu kan harusnya ke akunya mereka (V, S dan N), tapi ini kenapa larinya ke orang lain,” katanya.
Oleh sebab itu, ketiga klien Bambang kompak untuk menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum. Sebab, mereka khawatir akan menjadi korban pencucian uang. “Jadi yang jelas ada tiga orang klien saya yang hari ini kerugiannya kurang-lebih Rp6 m. Begitu kasus Pak Roy meledak, kami was-was dong sebagai korban, jadi kami bikin laporan,” tandas Bambang.
Dikonfirmasi melalui petugas SPKT Polda Kaltim, Aiptu Joko Tri mengatakan, total ada delapan orang yang sudah melaporkan Bank Bukpon dengan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian. “Kurang-lebih delapan orang yang sudah melaporkan masalah di Bank Bukopin ini. Yang paling pertama kemarin itu Pak Roy Nirwan, terus sama anaknya Glen Nirwan itu,” bebernya.
Melaporkan Bank Bukopin atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang bukan tanpa alat bukti. Joko menyebutkan, para pelapor ini melaprokan Bank Bukopin dengan membawa slip setroran sebagai bukti telah terjadinya transaksi dana dari korban ke Bank Bukopin.
“Tadi itu bukti-buktinya mereka menyerahkan slip dana untuk didepositokan, termasuk perjanjian bahwa deposito itu pertiga bulan terus dengan bunga. Tapi macam-macam bunganya, ada yang 6,5 persen, ada yang 9 persen pertahun. Selain itu belum ada lagi,” sebut Joko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Ade Yaya Suryana mengimbau kepada korban tindak pidana perbankan Bank Bukopin untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Dipastikannya, kepolisian berkomiten akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan oleh siapa saja, khususnya kaitannya dengan masalah perbankan, untuk tidak ragu-ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat,” katanya.
Sebab, dengan adanya laporan, polisi bisa melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kerugian yang lebih besar dari kasus ini. Bahkan, polisi juga bisa mengambil tindakan tegas kepada pelaku kejahatan perbankan.
“Ya, dengan adanya laporan, kami dari kepolisian bisa segera mengambil upaya-upaya pencegahan, bahkan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
(sur/riyan)
152
1 thought on “Korban Pencucian Uang Bank Bukopin Berbondong-bondong Lapor Polisi”