KPU Bakal Mendiskualifikasi Petugas Coklit Jika Ketahuan Melanggar Ini
Balikpapan, Metrokaltim.com – Hingga saat ini pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Balikpapan masih terus berlangsung hingga Kamis (13/8) mendatang. 1.500 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih berkeliling dari rumh ke rumah untuk mencocokkan data para pemilih di Pilkada serentak 9 Desember.
Namun, dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan PPDP diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas coklit.
Diduga adanya praktik joki dalam menjalankan tugas dengan metode sensus tersebut, bahkan informasinya ada yang tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Parktik joki ini maksudnya, PPDP yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) KPU justru melimpahkan tugasnya ke orang lain. Meski demikian pelanggaran tersebut belum ditemukan.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Syahrul Karim, menyebut sampai saat ini seluruh PPDP tetap melaksanakan setiap proses pemutakhiran data terhadap 481.118 pemilih. Menurutnya jika ditemukan pelanggaran apalagi praktik joki, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau kami temukan pasti akan kami panggil lalu kami diskualifikasi atau dipecat. Tapi sejauh ini kami melihat PPDP masih melaksanakan tugas sesuai yang seharusnya,” tegasnya.
Menurut Syahrul tidak benar jika ada pihak luar yang menjalankan tugas pemutakhiran data atau menjadi joki PPDP. Meski demikian hingga saat ini KPU belum pernah menerima laporan terkait praktik joki PPDP ini. Jika terbukti ada yang melakukan, petugas tersebut akan diganti dengan petugas yang lain.
“Kalau melanggar harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri ke PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red) dan nanti dibuatkan berita acara serta mengusulkan petugas pengganti,” ungkap Syahrul.
Sampai saat ini pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020 telah mencapai 80 persen.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menduga adanya pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan PPDP dari rumah ke rumah.
Dugaan pelanggaran itu seperti tidak melakukan coklit dengan metode sensus hingga adanya praktik joki atau melimpahkan tugas mereka kepada orang lain.
Termasuk juga PPDP yang diduga tak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat. Ada pula dugaan pelanggaran protokol kesehatan yakni tak menggunakan alat pelindung diri ketika bertugas.
(riyan)
