Kurang 24 Jam, Pencuri Uang dan Perhiasan di Toko Pandansari Terciduk
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang wanita disalah satu toko di kawasan Pandansari pada Selasa (11/2) akhirnya terungkap.
Setelah identitas pelaku terdeteksi lantaran terekam kamera CCTV toko yang menjual sembako tersebut. Kejadian bermula saat pelaku bernama Juliani (29) warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, mendatangi toko tersebut sekira pukul 06.40 Wita untuk membeli bawan dan kentang, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi KT 6876 AV.
Saat itu korban pemilik toko H Juraeni yang langsung menjuali pelaku. Rupanya pelaku ini sudah mengincar harta benda milik korban yang ada di dalam toko tersebut. Agar mengalihkan perhatian korban, pelaku Juliani berpura-pura memesan bawang dan kentang dalam jumlah yang banyak. Tak hanya itu pelaku menyuruh korban untuk memilihkan pesanannya.
Disaat korban sedang fokus memilihkan bawang dan kentang, pelaku pun langsung beraksi mengambil tas di dalam laci toko. Usai mendapatkan tas berisi uang tunai Rp 15 juta dan perhiasan emas seberat 21 gram, pelaku langsung kabur.
“Dia datang pura-pura beli bawang dan kentang, saat saya pilihkan bawang dan kentang tiba-tiba langsung pergi. Setelah saya cek tas saya di kaci ternyata sudah tidak ada,” ujar korban H Junraeni saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Melihat kejadian itu, korban meminta anaknya untuk mengejar pelaku, akan tetapi tidak dapat menemukannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengambil rekaman CCTV akhirnya polisi mendapati identitas pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 24, Juliani pun berhasil diringkus polisi.
“Alhamdulillah, berkat laporan yang cepat dan kerja keras anggota kami di lapangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku kutang dari 24 jam,” ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.
Dari tangan pelaku polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi KT 2591 LX yang dibeli dari uang hasil mencuri, satu unit sepeda motor Nmax KT 6876 AV yang digunakan pelaku saat beraksi, perhiasan emas berupa 2 cincin dan satu kalung rantai serta satu lembar surat gadai.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh anggota kami,” tegas Turmudi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(riyan)
167