Lima Kali Kena Bogem Kodrat Tewas, Kasus Penganiayaan di Indekos Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Kasus penganiayaan yang membuat korbannya bernama Kodrat (36) tewas, terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Meski sudah menetapkan seoramg tersangka dalam kasus yang terjadi di salah satu indekos di Jalan Siaga, Balikpapan tersebut, petugas kepolisian masih memintai keterangan tersangka.
Diketahui tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Kodrat tewas yakni Hardiansyah (29). Dia mengaku tersulut emosi lantaran mendapati korban tengah berduaan dengan adik perempuannya di dalam kamar kos. Padahal adik tersangka tersebut statusnya telah menikah.
Aksi penganiayaan tersebit terjadi pada Sabtu (9/11) malam sekira pukul 22.00 Wita. Kodrat tewas setelah dihadiahi bogem mentah secara bertubi-tubi oleh tersangka.
“Kejadian bermula saat adik ipar terdangka menghubungi tersangka bahwa adiknya sedang bersama laki-lakilain di kamar indekos. Atas laloran iparnya itu, pelaku langsung mendatangi lokasi kejadian dan benar saja kemudian pelaku langsung memukuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polres Iptu Musjaya pada Senin (11/11) siang di Mapolres Balikpapan.
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres yang mendengar informasi adanya keributan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan.
“Di lokasi kami juga kami amankan sebilah sajam jenis badik yang dibawa oleh pelaku serta baju korban dengan bekas darah. Terkait dengan proses ini masih kami kembangkan karena pelaku pertama kali mendapat informasi dari iparnya karena tidak terima ini kakaknya langsung mendatangi TKP,” ujar Musjaya.
Dari keterangan tersangka aksi pemukulan terhadap korban dilakukan sebanyak 5 kali, dan satu tendangan yang semuanya mengarah ke wajah korban.
“Di bagian muka ada di dada juga dan ditendang juga. Korban sempat mencabut badik namun berhasil diamankan warga setempat,” ucapnya.
Dari hasil introgasi, aksi yang dilakukan oleh tersangka karena tidak terima adik perempuannya bersama laki-laki lain yang baru menikah berjalan 6 bulan.
“Jadi tersangka ini malu adiknya bersama laki-laki lain walaupun adiknya sudah tidak satu rumah dengan suaminya dan belum pisah (bercerai, Red),” paparnya.
Untuk kamar indekosnya sendiri disewa oleh adik perempuan tersangka dengan sewa per jam. “Jadi itu sewa per jam, kami masih kembangkan terhadap saksi-saksi lainnya yang ada di situ,” sebutnya.
MENGAKU MENYESAL
Sememtara itu, Hardiansyah mengaku tersulut emosi lantaran mendengar mendengar adik perempuan kesayangannya yang berstatus menikah sedang bermesraan bersama laki-laki lain.
“Emosi saya gak terima adik saya digituin karena dia punya lakikan (Suami,Red). Lakinya lapor ke saya kalau adik saya berselingkuh dengan laki-laki lain,” ungkap Hardiansyah.
Dia mengaku pada saat mendengar kabar dari adik iparnya bahwa adik perempuannya tengah berduaan di kamar kos bersama laki-laki lain lain tersulut emosi dan mendatangi kamar indekos.
“Waktu di kamar sudah terbuka juga jilbab adik saya. Lalu saya tunjuk laki-lakinya adik saya saya hajar dan saya hajar laki-laki itu. Saya pukul 5 kali muka sempat nendang sekali di badian bawah,” akunya.
Dalam aksinya itu, tidak ada perlawanan dari korban dan pasrah. “Gak ada melawan sebentar aja kejadiannya. Saya juga gak kenal sama laki-laki itu,” ujarnya.
Dalam kondisi tersungkur korban diketahui masih bernafas dengan wajah berlumuran darah hingga menetes ke baju korban. “Masih bernafas waktu di sana, hingga dilerai sama warga,” ucapnya.
Selang beberapa saat rupanya kawan korban mendatangi lokasi untuk membantu korban dari amukan Hardiansyah.” Setelah itu pada datangan teman-teman korban makanya saya ambil pisau yang ada di mobil. Saya keluarkan badik saya lalu temannya pada kabur semua gak sempat saya gunakan,” katanya.
Warga yang tercatat beralamat di Jalan A. Wahab Syahrani RT 3 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara ini mengaku menyesal. “Menyesal saya mas. Saya sendiri aja ngelakuin suaminya nonton aja,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.
(riyan)
148