Mabuk Pengunjung Kafe di Bengalon Dianiaya, Tak Terima Lapor Polisi, Pelaku Masuk Bui
Bengalon, Metrokaltim.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kafe Cinta Simpang Empat Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditindak lanjuti oleh Polsek Bengalon pada Senin (24/2).
Setelah pihak korban merasa tidak terima, dan bersama ayah korban medatangi Mako Polsek Bengalon untuk membuat Laporan Polisi tentang penganiayaan yang telah di lakukan oleh tersangka yang berinisial SY.
Berdasarkan informasi yang telah dapatkan, Kapolsek Bengalon AKP Zarma yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bengalon Iptu Suparno langsung menuju lokasi tempat kejadian, untuk melaksanakan penangkapan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku kami tangkap saat masih berada di dalam kafe Cinta, kami menggunakan cara persuasif agar pelaku mau menyerahkan diri,” jelas AKP Zarma, melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (25/2) pagi.
Pelaku mengaku emosi saat korban tidak sengaja berkata kasar tehadap tersangka. Kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. “Pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, karena emosi pelaku kemudian menganiaya korban cukup parah,” tambah AKP Zarma.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
(riyan)
192