Maling di Masjid Markas Kepolisian, Kakak-Adik Diringkus Tim Beruang Hitam

Balikpapan, Metrokaltim.com – Inilah akibatnya jika melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan barang ilegal. Sepasang kakak-adik, inisial AR (35) dan AN (26), diringkus polisi belum lama ini. AR ditangkap lantaran mencuri barang berharga. Sedangkan AN karena menadah barang curian kakaknya itu. Yang bikin geleng-geleng kepala, aksi pencurian AR terjadi di tempat ibadah markas kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto mengatakan, AR mencuri di Masjid Baitul Aman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Jumat (6/11) lalu. Rumah ibadah umat muslim itu berlokasi di Markas Polresta Balikpapan. Di sana, AR menggasak sebuah tas milik seorang jamaah berinisial RP (26). Saat kejadian RP sedang berwudu, sebagai syarat sah salat.

“Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang, diantaranya ada vape (rokok elektrik) merek Hexohm dan powerbank berkapasitas 10.000 mAh,” kata Agus, Rabu (18/11)

Beberapa saat kemudian, setelah wudu, RP kaget bukan kepalang karena tak melihat lagi tasnya. Hal ini membuat pemuda berusia 26 tahun itu berang. Dia lantas melaporkan kasus kehilangan tasnya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Balikpapan. Mendapat laporan, aparat kepolisian bergegas menggelar penyelidikan.

Terjadi perkara di markas sendiri membuat polisi tak kesulitan mengungkap kasus ini. Terbukti, kurang dari 24 jam, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan sukses meringkus AR. Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu (7/11). AR pun pasrah dikeler petugas ke Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. “Ya, keesokan harinya kami berhasil mengamankan tersangka RP,” ungkap Agus.

Kepada penyidik kepolisian, AR mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah tas di Masjid Baitul Aman. Dia juga mengakui telah menjual sebagian hasil curiannya itu. Barang yang dijualnya yaitu vape Hexohm. “Dari keterangan tersangka, dia menjual vape kepada adiknya (AN) senilai Rp200 ribu,” beber Agus.

Mendapat informasi tersebut, Tim Beruang Hitam turut menciduk AN. Dia ditangkap karena diduga kuat menjadi seorang penadah barang curian. Polisi pun menjerat AN dengan Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. Kini, AR dan AN meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum.

“Sedangkan AR kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara,” tukas Agus.

(sur/ryan)

194

Leave a Reply

Your email address will not be published.