Maling Lima Sepeda Motor, Resdivisi Curnamor Tumbang Kena Tembak
Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama bebas dari penjara, Agung Subekti (37), kembali berulah. Lima unit sepeda motor dicuri warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu. Sebelah kakinya pun terpaksa dilumpuhkan akibat melawan petugas kepolisian.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta mengatakan, Agung ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, pada Senin (2/12) lalu. Saat itu, Agung mencuri kendaraan roda dua jenis Supra X di parkiran Apotek Kimia Farma, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur. Namun aksi kejahatannya itu kepergok Babinkamtibmas Polsek Balikpapan Timur.
“Kemudian anggota kami menghubungi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, kami langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka,” katanya kepada awak media, Selasa (3/12).
Berhasil meringkus tersangkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), petugas langsung menyeret Agung ke Mapolsek Balikpapan Timur. Di sana dia menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hasil pemeriksaan, beber Hartanta, Agung rupanya juga terlibat dalam aksi curnamor di beberapa wilayah di Balikpapan. Polisi pun meminta Agung untuk menujukkan barang bukti lainnya.
Namun, saat akan menunjukan lokasi tempat penyembunyian hasil kejahatannya, Agung mencoba kabur. Padahal saat itu tangannya dalam keadaan diborgol. Tak ingin buruannya hilang begitu saja, polisi akhirnya melumpuhkan kaki kirinya dengan memberikan sebutir timah.
“Saat tersangka menunjukkan barang buktinya, tersangka melawan petugas, jadi kami mengambil langkah tegas,” beber Hartanta.
Bersarang sebutir timah panas di betis kirinya membuat Agung tak berdaya. Dia pun menurut kepada petugas untuk menunjukan tempat penyimpanan sepeda motor curiannya. Hasilnya, polisi menemukan empat sepeda motor yang dicuri Agung. Yakni, dua unit Scoopy dan satu unit Beat dan satu unit Yamaha Mio.
“Jadi totalnya ada lima unit sepeda motor yang dia curi. Tapi kasus ini masih dalam pengembangan lagi,” sebut Hartanta.
Hasil pemeriksaan lainnya, ungkap Kapolsek, berdasarkan catatan kepolsian, Agung ternyata adalah seorang residivis. Dia sudah pernah dijebloskan kepenjara akibat kasus yang sama, mencuri kendaraan roda dua.
“Dulu dia ditangkap Polda Kaltim karena mencuri 15 unit sepeda motor. Baru keluar (bebas penjara) tiga bulan lalu,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.
Kini Agung kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Dia bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian. “Tersangkan terancam penjara 7 tahun,” tukas Agung.
(sur/Idris)
172