Masi Mau..!!! Wartawan Gadungan Masuk Bui, Begini Modus Penipuannya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tuntas sudah pelarian Achmad Supriadi alias Amat (46). Warga Jalan Melati, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu kembali meringkuk di sel jeruji besi lantaran melakukan penipuan ke sejumlah korbannya dengan modus mengaku-ngaku seorang wartawan televisi swasta.
Ya, Amat diketahui telah menipu beberapa orang dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Aksi penipuannya dengan menyasar para orangtua yang hendak memasukkan anaknya ke sejumlah sekolah.

Dengan menjadi wartawan gadungan, Amat pun berhasil memperdaya korbannya, dengan mengatakan bisa membantu memasukkan anak korban ke sekolah yang diminatinya, akan tetapi setelah uang di tangan Amat pun menghilang, dan anak korban tak jadi masuk sekolah pilihannya. Sejauh ini sudah ada empat laporan polisi resmi yang masuk ke Satreskrim Polresta Balikpapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 37 juta.

Penangkapan Amat sendiri dilakukan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Minggu (9/8) sekitar pukul 16.00 Wita saat tengah bersembunyi disebuah indekos di kawasan Balikpapan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik sejauh ini pelaku dalam melancarkan aksinya hanya seorang diri.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengaku kenal dengan orang-orang yang bisa memuluskan niatnya.

“Dia bekerja sendirian. Dalam keterangannya kepada korban dia mengenal dengan orang-orang yang bisa membantu memasukkan sekolah negeri dan perusahaan,” ungkap Kompol Agus, Kamis (13/8).

“Sejauh ini baru ada empat korban yang melapor. Ada yang dijanjikan masuk sekolah negeri dan juga memasukkan ke perusahaan di Balikpapan. Total kerugian dari keempatnya sekitar Rp 37 juta,” bebernya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, Amat akhirnya mengakui jika dirinya bukanlah seorang wartawan dan juga tidak memiliki kenalan di Dinas Pendidikan ataupun perusahaan yang telah ia janjikan kepada para korbannya.

“Ya dia mengakui jika modus sebagai wartawan untuk meyakinkan korban-korbannya. Padahal dia bukan seorang wartawan dan juga tidak dapat memasukkan anak korban ke sekolah negeri atau perusahaan yang dijanjikannya,” kata perwira berpangkat melati satu di pundak.

Kepada awak media, Amat mengakui dalam melancarkan aksinya tersebut ia mengaku sebagai wartawan TV dari ANTV.

“Ia pak ngaku-ngaku aja. Dari ANTV pak,” akunya.

Pria berbadan gempal ini pun mengakui jika telah mendapat uang puluhan juta rupiah dari aksinya melakukan penipuan. Uang tersebut kemudian habis hanya untuk berfoya-foya.

“Sekitar Rp 30 jutaan lebih pak. Buat foya-foya aja pak sama beli HP,” kilahnya.

Akibat perbuatannya Amat diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

(riyan)

147

Leave a Reply

Your email address will not be published.