Melalui Penyebarluasan Perda, Agus Suwandy Harapkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Narkoba

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy, kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Kecamatan Sambutan, pada Minggu (20/5/2023).

Kepada masyarakat yang jadi, Agus Suwady melalui sambutannya mengatakan bahwa salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat. 

“Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,”  ucapnya. 

Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakab bahwa semakin sering perda teraebut disebarluaskan, maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaannya. Pasalnya, regulasi ini dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba.

“Narkoba ini sangat membahayakan generasi muda, apalagi di Kaltim, akses masuk narkoba sangat banyak dan mudah. Kita lihat, hampir setiap bulan, aparat kepolisian atau BNN melakukan penangkapan,” sebutnya. 

Agus Suwandy pun menambahkan, tingkat peredaran narkoba Kaltim sudah sangat memprihatinkan, berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi. Untuk itu, seluruh pihak harus ikut terlibat dalam menangani persoalan tersebut.

“Mengatasi persoalan narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah ataupun aparat saja. Tapi keterlibatan masayarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di sekitar kita,” jelasnya. 

Dengan adanya penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu mengharapakan masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah, namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat.

71

Leave a Reply

Your email address will not be published.