Menanti Surat Polda, Petugas Rutan Balikpapan akan Diberhentikan Sementara karena Narkoba

Balikpapan, Metrokaltim.com – Oknum petugas Rutan Kelas II B Balikpapan yang terlibat kasus narkoba, berinisial FJ (34), belum diberi sanksi oleh instansinya itu. Hal ini dikarenakan dia masih menjalani proses hukum di Mapolda Kaltim.

Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan Sopiana membenarkan, salah seorang pegawainya bernama Fajar ditangkap Polda Kaltim karena kasus narkoba. Di Rutan Kelas II B Balikpapan, Fajar diketahui bertugas sebagai Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).

“Statusnya dia (FJ) ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Sopiana kepada awak media, Rabu (29/4).

Meski begitu, kata Sopiana, FJ belum diberi sanksi oleh pihak rutan. Pasalnya, saat ini FJ masih menjalani proses hukum. Jika FJ telah divonis oleh pengadilan, dipastikannya, oknum tersebut akan dijatuhi hukuman tegas oleh internal rutan. “Karena asas praduga tak bersalah harus kami utamakan,” jelasnya.

Kendati demikian, Sopiana memastikan, tidak lama lagi FJ akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Polsuspas. Hal ini dilakukan agar FJ bisa menjalani proses hukumnya dengan baik. Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah rutan menerima surat terkait penahanan FJ dari Polda Kaltim.

“Saya belum terima surat resmi dari Polda. Nanti tunggu surat itu ada baru saya usulkan untuk diberhentikan sementara karena sedang menghadapi kasusnya,” bebernya.

Pasca penangkapan FJ, terang Sopiana, pihaknya telah menggelar rapat internal. Dalam rapat ini, dia menekankan kepada para pegawainya agar jangan ada lagi yang menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sudah dari kemarin, saya sudah mulai rapatkan barisan keterkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, sudah tidak boleh lagi ada seperti itu,” terangnya.

Selain itu, tambah Sopiana, pihaknya akan menggelar tes urine di Rutan Kelas II B Balikpapan. Semua penghuni rutan, termasuk petugasnya, akan menjalani tes narkoba. Hal ini dilakukan agar rutan tersebut bisa bebas dari narkoba. “Pasti akan ada razia urine lagi,” tandas Kepala Rutan.

Diberitakan sebelumnya, FJ ditangkap Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim pada Senin (27/4) lalu. Penyebabnya, FJ diduga memasok 400 gram bruto sabu-sabu kepada salah seorang narapidana Rutan Kelas II B Balikpapan.

(tya/riyan)

164

Leave a Reply

Your email address will not be published.