Dua Pimpinan King Of The King Di Amankan di Kutim

Sangatta, Metrokaltim.Com – Kasus Yang Baru Terungkap Dan Setelah dilakukan pemeriksaan Polres Kutai Timur Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dana Amanah Allah yang dihimpun oleh kelompok Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Dimana kelompok tersebut digadang-gadang akan menghadirkan Presiden King of King, Presiden Bank UBS dan Presiden PBB ke Kutim. Kamis (30/01)

Dalam Jumpa pers yang digelar halaman makopolres kutai timur. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Yang didampingi Kasatreskrim Ferry mengatakan awalnya ada tiga orang diperiksa dan hasilnya hanya menetapkan dua orang tersangka yakni BU sebagai ketua IMD Kaltim dan Z Koordinator IMD Kaltim.

Deketahui kelompok tersebut sudah ada sejak 2017 silam namun berjalannya waktu dan berganti nama menjadi King of the king.
Dari hasil keterangan Suharminto (67) salah satu korban yang merupakan warga Kampung Tengah, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dirinya mengaku telah menyetorkan uang Rp 5.550.000 pada Z yang merupakan koordinator wilayah Kaltim,” jelas Kapolres Indras budi purnomo

Kapolres Indras menjelaskan uang pendaftaran sebanyak Rp1.750.000 per orang. Bahkan pihak korban di iming imingi mendapat uang sebesar Rp 3 miliar dan Korban dijanjikan akan diberi aset dana amanah Allah sebesar Rp 3 miliar. Kalau menyetorkan uang Rp 1.750.000 per orang,” ucapnya

Karena banyak simpati sehingga ada yang rela menyetorkan uang pendaftaran bahkan ada korban yang menyetor lebih dari tarif standar. Besaran nominal pun bisa dibayarkan secara bertahap.

“Sejauh kami masih terus mendalami motif IMD atau kelompok King of King ini di Sangatta. Perkebangan sementara pengikutnya bertambah jadi 93 orang 20 diantaranya berdomisili Kutim.Kita pantau pergerakan kelompok tersebut sebab sepertinya sudah mengarah pada penipuan,” ungkap kapolres kutim Indras budi purnomo

Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KHUP atau pasal 263 ayat (2) atau pasal 14 ayat (2) atau pasa 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana minimal empat tahun penjara. Dan saya menghimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai adanya kabar tentang kedatangan king of the king yang cukup meresahkan warga.

(Rina/Idris)

123

Leave a Reply

Your email address will not be published.