Modus Jadi Pemulung, Ateng Dibekuk Polisi karena Curi Dinamo AC
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus seorang pencuri bernama Selamet alias Ateng (33). Dalam melancarkan aksinya, Ateng disebut menggunakan modus sebagai pemulung barang-barang bekas.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid mengatakan, Ateng mencuri di sebuah gudang kawasan Kelurahan Margomulyo, RT 17, Balikpapan Barat, pada Minggu (23/2) siang. Gudang itu milik Agus Priatno (40) yang tinggal di samping gudangnya.
“Adapun barang-barang yang dicuri, yaitu satu kompresor AC, dua buah dinamo fan AC dan pipa tembaga milik korban (Agus Priatno),” katanya kepada awak media.
Tak terima barang-barangnya dicuri, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Barat. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan CCTV yang merekam jelas aksi pencurian Ateng.
Berbekal rekaman tersebut, tak butuh waktu lama untuk kepolisian mengungkap kasus ini. Tim Opsnal Polsek Balikpapan berhasil meringkus Ateng di Jalan Bonto Bolaeng, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Senin (24/2).
“Dari rekaman CCTV, tersangka kami amankan saat sedang membongkar besi tua di Sumber Rejo,” ungkap Imam.
Setelah ditangkap, lanjut Imam, Ateng dikeler petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, Ateng diduga bukan sekali saja melakukan pencurian. Pekerjaannya sebagai pemulung diduga sebagai kodoknya untuk melakukan aksi jahatnya.
“Tapi ini masih kami dalami lagi. Dia memang pemulung, tapi juga melakukan aksi pencurian, bisa saja memulung hanya modusnya,” beber perwira melati satu di pundak itu.
Kini Ateng telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi pun telah menyita kompresor AC, dinamo fan AC dan pipa tembaga yang dicuri Ateng.
“Tersangka beserta barang bukti hasil curianya sudah kami amankan di kantor,” pungkasnya.
(sur/riyan)
182