Musrenbang RKPD 2024, Ini Yang Disampaikan Ketua DPRD PPU

PENAJAM, Metrokaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menghadiri Musrenbang RKPD tahun 2024 di Aula Lantai I kantor Bupati PPU, Selasa (21/3/2023). Dalam musrenbang Ketua DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2024.
Dalam Penyampaiannya, Syahrudin menjelaskan, RKPD merupakan dokumen rencana pembangunan tuhunan yang juga sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan umum dan anggaran prioritas plafon anggaran sementara KUA PPAS menjadi dasar untuk penyusunan RAPBD.
Forum Musrenbang Kabupaten PPU untuk RKPD tahun 2024 sangat penting pasalnya, melalui forum tersebut dapat memberikan arah dan pedoman untuk pemerintah daerah.
“Masyarakat dan pelaku dunia usaha dapat melakukan penajaman penyelarasan dan skala prioritas. Ini bertujuan untuk mencapai pembangunan dengan cara menyusun program dan skala prioritas dalam mencapai tujuan pembangunan secara terarah terpadu dan terukur,” kata Syahrudin.
lanjut Syahrudin, musrenbang RKPD merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas. Selain yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan juga harus memperhatikan pokok pikiran DPRD Kabupaten/Kota seperti termuat dalam pasal 178 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
“Untuk program kegiatan tahun 2024 saya berharap menjadi kebutuhan dasar, dalam pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” lanjutnya.
Pasalnya menurut dia (Syahrudin) musrenbang mencerminkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan, mulai dari tingkat kelurahan/desa dan Kecamatan agar efektif dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.
Dengan menentukan skala prioritas maka erat hubungannya dengan kepentingan Masyarakat banyak.
“DPRD selain melaksanakan tugas pengawasan, pelaksanaan peraturan perundangan. Pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat bersama bupati dalam menampung, membahas, dan menyetujui aspirasi rakyat,” bebernya.
“Aspirasi tidak boleh keluar dari RPJMD, maka pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus sesuai dengan RPJMD,” pungkasnya.(Adv).
