Nenek Kendalikan ‘Warung’ Narkoba di Balikpapan Barat, Polisi Datang Diteriaki Doyok

Balikpapan, Metrokaltim.com – Baru-baru ini, jajaran Polda Kaltim mengungkap ‘warung’ jual narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Balikpapan Barat. Para pelaku usahanya disebut lebih berani menjual barang haram tersebut secara terang-terangan.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa. Kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, atau bisa disebut Gunung Bugis.

Mendapat laporan tersebut, subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penyelidikan di Gunung Bugis. Benar saja, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas terlarang di kawasan tersebut, yakni transaksi sabu-sabu di dalam sebuah bangunan kecil. Orang-orang di sana menyebut bangunan tersebut loket, tempat jual-beli sabu-sabu.

Setelah itu, jajaran Polda Kaltim langsung menggerebek loket tersebut, pada Kamis, 26 Desember 2019, sekira pukul 15.00 Wita. Hasil penggerebekan, polisi berpakaian sipil menemukan tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram bruto.

Di sana polisi juga mengamankan barang bukti transaksi narkoba lainnya. Seperti 1 unit timbangan digital silver, 1 buah kotak oranye, 450 lembar bungkus plastik klip bening, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 1 unit handphone Vivo hitam.

“Barang bukti yang kami amankan memang hanya sedikit. Tapi di sini yang kami bukan lihat dari segi barang buktinya, tapi peredaran gelap narkoba, mereka berani di pemukiman ramai buka loket (warung narkoba),” ungkap Musliadi saat konferensi pers di Mapolda Katim, Senin (6/1) siang.

Dari pengungkapan ini, polisi meringkus enam orang. Mereka adalah Samsul Bahri alias Samsul (23), Ati alias Nenek (50), Andi Fadli alias Andi (32), Ardiansyah alias Ardi (29), Asri alias Yunus (40) dan Hasanuddin alias Mini (57).

Dijelaskan Musliadi, keenam orang yang telah ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Nenek, sebut dia, bertugas sebagai kepala koordinator warung narkoba. Dia yang mengoperasikan teransaksi narkoba di sana.

Sedangkan Asri disebut sebagai ‘sniper’, atau petugas keamanan warung narkoba. Jika ada aparat keamanan datang, Asri akan melaporkan kepada anggotanya. Sehingga, trasnsaksi narkoba akan dihentikan sementara, sampai kondisi dinyatakan aman dari aparat.

“Ada perannya sebagai sniper, kalau polisi ada yang datang, dia (Asri) berteriak ‘doyok, doyok’, artinya polisi datang. Kalau polisi sudah keluar dari situ (kodenya, Red) asman alias aman,” jelasnya. “Sementara tersangka lainnya ada yang bertugas sebagai penjual dan pemakai sabu-sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, Musliadi membeberkan, trasnsaksi narkoba ini telah berlangsung selama empat bulan belakangan ini. Beroperasinya setiapa hari, siang dan malam selama 24 jam.

“Sistemnya loket, kalau ada orang mau beli antre. Jadi di sana ada loket kecil-kecil. Harga jualnya Rp100 ribu sampai Rp 1 juta. Uangnya diambil masukan ke loket, baru barang dikeluarkan,” beber perwira melati dua di pundak itu.

Namun belum diketahui dari mana para tersangka mendapatkan barang tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Yang jelas, saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan di sini Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 jo 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Musliadi.

(sur/idris)

174

Leave a Reply

Your email address will not be published.