Numpang Nginap, Motor Pemilik Rumah di Bawa Kabur

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelaku penggelapan sepeda motor Saiful hanya bisa terdiam ketika di giring petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Saiful di ciduk usai menggelapkan motor rekan kerjanya yang baru dikenal satu hari.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menyebut, aksi penggelapan motor yang di lakukan tersangka terjadi di kawasan jalan Sungai Wain, RT 35, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Sabtu (21)9/2021) yang lalu.

Awalnya pelaku Saiful ini numpang Nginap di rumah korban Mat Roteb yang tak lain rekan kerjanya di pabrik batu bata yang baru di kenal satu hari. Modus operandi pelaku dengan cara meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi ke warung membeli rokok.

” Jadi pelaku ini berpura-pura untuk menginap di rumah korban, setelah itu pinjam motor, ternyata pelaku langsung membawa motor korban ke kota bangun Kutai kartanegara,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor rekan kerjanya, pelaku menjual motor matic jenis Vario milik korban dengan harga yang murah.” Pelaku jual motor dengan harga 590 ribu rupiah di tambah ponsel, setelah itu pelaku bersembunyi di Petung, Penajam Paser Utara, bebernya.

Tersangka mengaku, jika motor temanya itu yang baru ia kenal satu hari telah di jual dan rencananya uangnya untuk pulang ke kampung. ” Niatnya uang hasil jual motor untuk pulang ke kampung di Jawa, ujar Saiful saat di Konfirmasi (05/10/2021).

Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku dapat di tangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Namun saat ini barang bukti berupa sepeda motor milik korbam masih dalam pencarian, lantaran sudah di jual oleh pelaku di Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP , dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas Kompol Danang.

(ries/MK)

205

Leave a Reply

Your email address will not be published.