Nyambi Dagang Sabu-sabu, Oknum Petugas BPBD di Balikpapan Diringkus Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Sat Reskoba Polresta Balikpapan meringkus seorang oknum aparatur sipil negera (ASN). Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kota Minyak.
Informasi yang dihimpun media ini, oknum tersebut berinisial AG (38). Dia bekerja sebagai ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan. AG sendiri tinggal di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi, melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto, membenarkan pengungkapan ASN ini dalam kasus narkoba. Kata dia, AG ditangkap di sebuah UPTD Pengendalian Bencana Daerah di Balikpapan. Ditangannya, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 2,55 gram bruto.
“Barangnya (sabu-sabu) disimpan di dalam tempat tidur lipat yang ada di depan kantornya,” katanya kepada awak media, Rabu (4/12) siang.
Hasil pemeriksaan sementara, Bambang menjelaskan, AG adalah seorang pengedar sabu-sabu di Kota Minyak. Namun, selain mengedarkan narkoba, AG juga mengonsumsi barang haram itu. “Dia pemakai dan pengedar di wilayah Balikpapan. Sudah lebih satu tahun jadi TO (target operasi) kami,” tandasnya.
Lebih lanjut, perwira balok tiga di pundak itu menerangkan, terungkapnya ASN nyambi jualan sabu-sabu ini setelah pihaknya lebih dulu menangkap seorang pria inisial AK. Dia ditangkap karena memiliki sabu-sabu.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian, AK mengaku mendapatkan barang haram itu dari AG. Sedangkan AG mengaku membeli sabu-sabu dari warga Samarinda berinisial YY seharga Rp 3 juta. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskoba Polresta Balikpapan mengambil langkah seribu memburu YY.
“Setelah kami kembangkan, anggota kami berhasil menangkap YY di Samarinda beserta barang bukti 6 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini AG telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi bakal menjerat AG dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan sedang dalam menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Bambang.
(sur/ idris)
124