Oknum Sekuriti Mal Diringkus Polisi Akibat Curi 13 Unit Handphone
Balikpapan, Metrokaltim.com – Nampaknya petugas keamanan di Balikpapan sedang kurang bersahabat. Setelah kasus seorang oknum petugas kepolisian mencabuli lima siswi sekolah dasar muncul ke publik, kali ini seorang oknum satpam mencuri handphone (Hp) di mal.
Dia adalah Edi Siswanto. Kesehariannya, pria berusia 31 tahun itu bekerja sebagai sekuriti di Plaza Ramayana Balikpapan. Sayangnya, dia tidak sungguh-sungguh menjadi petugas keamanan. Seragam sekuriti dipakai hanya untuk menutupi jati diri Edi yang sesungguhnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Karena di tempat bekerjanya itu Edi mencuri Hp. Lokasi persinya di sebuah toko Hp yang berada di lantai satu, Blok TC 23, Plaza Ramayana Balikpapan. Diketahui toko tersebut miliki seseorang bernama Arlen.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada Minggu (15/9) pagi. Total, ada 13 unit Hp yang hilang di toko Arlen, lengkap dengan kotak-kotaknya. Akibat kejadian ini, Arlen mengaku rugi hingga Rp 30 juta. Pihaknya lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Balikpapan Utara.
Tak perlu waktu lama bagi aparat kepolsian untuk mengungkap kasus ini. Sejumlah bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihimpun petugas kepolisian mengarah kepada sekuriti mal Ramayana Balikpapan, Edi. Dia lantas diringkus Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, pada Selasa (17/9) kemarin.
“Tersangka (Edi, Red) berhasil kami amankan di (Kelurahan, Red) Sotek, Penajam Paser Utara,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari, Rabu (18/9).
Namun, dari 13 unit Hp yang dikabarkan hilang, polisi hanya menemukan beberapanya saja. Polisi pun menyita barang-barang milik Edi yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Barang-barang yang disita, seperti, satu batang pipa besi, satu lembar celana dan kaos sekuriti serta satu buah tas gendong hitam. Semua barang-barang ini nantinya akan dijadikan polisi sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan Edi.
“Selain itu kami juga mengamankan enam unit Hp lengkap dengan kotak plus tiga unit Hp tanpa kotak plus tiga kotak Hp Samsung dan Oppo,” beber Subari.
Lebih lanjut, Subari menjelaskan cara bagaimana Edi bisa membobol toko Hp Arlen. Kata dia, tersangka lebih dulu mencongkel pintu kaca toko menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah itu warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan itu, masuk ke dalam toko.
“Selanjutnya tersangka mengambil 13 unit Hp dan dimasukan ke dalam tas gendong hitam dan langsung pergi,” jelas perwira balok dua di pundak itu.
Akibatnya perbutannya, Edi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Pria kelahiran Padang, 27 Juni 1974, itu terancam hukuman lima tahun penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(sur/riyan)
142