Operasi Zebra Ditutup, 2.000 Lebih Pengendara di Balikpapan Ditilang

Balikpapan, Metrokaltim.com – Ada 2.222 pengendara di Balikpapan yang melanggar lalu lintas ditilang sepanjang Operasi Zebra Mahakam (OZM) 2019 dilaksanakan. Jumlah tersebut sekaligus menutup OZM 2019.
Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Agung Ngurah Alit Saputra mengatakan, sejak OZM 2019 digelar pertama kali, pada Rabu (23/10) lalu, operasi ini berjalan kondusif tanpa ada hambatan yang berarti. Operasi yang terpusat di Korlantas Mabes Polri inipun telah berakhir pada Selasa (5/11) kemarin.
“Ya, operasi yang telah berjalan selama 14 ini resmi ditutup kemarin. Semua berjalan lancar-lancar saja,” katanya kepada awak media, Rabu (6/11).
Dia memaparkan, selama operasi ini berlangsung, pihaknya telah menilang 2.222 pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat, yang melanggar lalu lintas. Jumlah tersebut disebutnya telah melapui target, di mana sebelumnya Sat Lantas Polres Balikpapan menargetkan menilang 2.100 pengendara dalam OZM 2019.

“Dari jumlah 2.222 pengendara yang kami tindak hukum ini paling banyak kendaraan roda dua, rata-rata karena tidak menggunakan helm,” sebutnya.
Agung menjelaskan, tujuan dari OZM 2019 diselenggarakan adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Dengan banyak pelanggar lalin yang ditilang dalam operasi tersebut, dia meyakini, laka lantas di Balikpapan bisa diminimalisir.
“Evaluasi operasi Zebra tahun ini, setiap satgas (satuan tugas) mengalami peningkatan kegiatan, dengan begitu angka laka lantas mudah-mudahan bisa kami tekan,” jelas perwira belok tiga di pundak itu.
Dibeberkan Agung, selain menilang, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini sebagai tindakan preventif dan represif dari pihak kepolisian yang melakukan pelanggaran masih dalam batas kewajaran. “Total ada 1.244 pengendara yang kami beri teguran,” bebernya.
Ditambahkannya, pengendara yang kena tilang namun belum melunasi pembayaran sanksinya, bisa menyelesaikannya di Mapolres Balikpapan dalam 14 hari kedepan ini. “Setelah itu, jika masih lewat silakan ambil di pengadilan,” tutup Agung.
(sur/riyan)
