Pamer ‘Burung’ ke Wanita Sekantor, Warga Balikpapan Ini Masuk Bui
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelaku tindak pidanan asusila di dunia maya, TDA (29), diringkus jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim, pada Jumat (14/2) lalu. Kepada delapan perempuan rekan kerjanya, TDA memamerkan kemaluannya via video call WhatssApp.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatkan, pada 10 Februari lalu, pihaknya mendapat laporan dari para korban asusila TDA. Tak lama setelah laporan dan menggelar penyelidikan ini, pihaknya langsung meringkus TDA tanpa perlawanan.
“Korban yang melapor ada delapan orang. Usia korban bervariasi, antara 20 sampai 30, perempuan semua,” katanya kepada awak media, Senin (17/2) siang.
Delapan korban TDA itu berinisial MA, CA, WA, HA, AR, CI, ZA dan HE. Dijelaskan Budi, antara korban dengan TDA tidak saling kenal. Hanya saja, para korban ini bekerja di perusahaan yang sama dengan TDA. Namun Budi enggan membeberkan identitas perusahan tersebut.
“Jadi dia (TDA) dapat nomor-nomor telepon korban dari kerjaanya, entah dia minta sama orang lain atau bagaimana belum tahu,” jelasnya.
Setelah berhasil mendapatkan nomor telepon korban, TDA lalu mengirim gambar-gambar pornografi kepada para korbannya via WhatssApp. “Gambarnya orang lain ada, gambarnya dia sendiri juga ada,” ungkap Budi
Bukan hanya itu, TDA juga melakukan video call asusila kepada korbannya. Saat melakukan video call, TDA tak memakai busana kemudian memamerkan kemaluannya kepada korban.
“Saat melakukan video call awalnya video call biasa saja, terus gak lama dia buka pakaian sehingga tidak terlihat auratnya,” urai perwira melati tiga di pundak itu.
Adapun motif TDA melakukan aksi asusilan tersebut, sebut Budi, karena dia memiliki kelainan seksual. Kepada polisi, TDA mengaku setiap pagi dan malam nafsu berahinya selalu meningkat. Oleh karena itu dia merasa perlu mengirim gambar-gambar pornografi kepada perempuan.
“Tersngka ini merasa bahwa libidonya itu selalu meningkat. Sehingga dia merekam gambar dan mencetak gambarnya, baik itu dikirimkan melalui WhatssApp maupun juga video call terhadap korban-korbannya,” sebut Budi.
Kini TDA telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. AKibat perbuatannya, dia akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang Pasal 27 ayat (1 joncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau UU Pornografi Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008.
“Untuk Undang-undang Pornografi ancaman paling rendahnya enam bulan paling tinggi 12 tahun penjara. Sedangkan ancaman UU ITE itu maksimal enam tahun atau denda 1 miliar,” tukas Budi.
Sementara itu, kepada wartawan, TDA mengakui perbuatannya telah mengirimkan dan beradegan asusila kepada beberapa perempuan di tempatnya bekerja. Salah satu caranya dengan bervideo call kepada korbannya lalu ia pamerkan ‘burungnya’. Hal tersebut ia lakukan karena memiliki kelainan seksual.
“Iya, sama teman kerja. Ada keinginan saja untuk melakukan hal itu, Pak, setelah selesai sama mantan,” katanya di Mapolda Kaltim.
Dijelaskan TDA, aksi-aksi terlarangnya ini sudah ia lakukan sekitar dua tahun. Dahulu, dia kerap melakukan perbuatan tersebut sama pacaranya. Namun, setelah tak lagi pacaran, dia mencari perempuan lain untuk menyalurkan keinginan tak pantas ini.
“Sudah kebiasan lama. Dulu kebiasannya phone sex sama mantan, sekarang gak bisa lagi. Jadi cari yang lain,” pungkas warga Jalan Kruing Timur, Perumnas, Balikpapan Utara itu.
(sur/ryan)
149