Pansus DPRD Kutim Kawal Tuntas Kasus Sengketa Lahan antara Perusahaan dan Warga Hingga ke BKPH Provinsi
Samarinda, Metrokaltim.com – Terkait permasalahan atas sengketa lahan antara perusahaan perkebunan MKC dengan warga sekitar (transmigrasi) di SP 125 Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon ditangani serius dan mendalam oleh tim Pansus yang diketuai langsung oleh anggota DPRD Kutim Faisal Rachman (PDI-P).
Investigasi jalannya pelaksanan Pansus DPRD Kutim ditanggapi langsung oleh KPH melalui perangkat Bagian-bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di Provinsi Kaltim.
Untuk itu KPH Perhutani Provinsi Kaltim turut mengundang tim pansus DPRD Kutim yang memilki kewenangan penanganan pansus lahan MKC “Vs” Lahan Transmigrasi di Desa Tepian Langsat, Bengalon Kabupaten Kutai Timur, Rabu (22/1).
Adapun yang hadir dari perwakilan DPRD meliputi Ketua Pansus sekaligus anggota DPRD Kutim dari (PDI-P), Anggota DPRD Kutim, Wakil Ketua Komisi III, H Masdari Kidang juga anggota dewan Kutim (Berkarya) Anggota DPRD Asmawardi alias Adi Gondrong (PAN), Anggota DPRD Uce Prasetyo (PPP), Joni, S.Sos (PPP) Kutim.
Yang mana audiensi tim pansus legislatif Kutim berlangsung selama 3 hari di kantor PKH Perhutani Provinsi Kaltim melalui BKPH. Saat jalannya hearing di Samarinda rombongan dewan disambut baik perwakilan BKPH Susanto.
Hadirnya Anggota DPRD Kutim Kidang memperkuat data saksi akan status kepemilikan lahan yang digarap dan dikemudian hari memicu perseteruan sengketa lahan antara perusahaan MKC dan Warga Transmigrasi yang di sertai tindakan kesewenang-wenangan dari MKC secara terang-terang menggusur keberadaan kebun sawit, rumah walet bahkan tempat tinggal milik warga Desa SP-8 Bengalon.

Pada kesaksian pelaku sejarah tim survei, Kidang yang kini anggota DPRD Kutim mengutarakan kembali kepada media MetroKaltim.com akan status kepemilikan lahan. “Saya adalah saksi mata yang kebetulan saat itu dilibatkan menjadi tim survei awal mulanya lahan yang diperdebatkan itu adalah lahan pertambangan yang pemiliknya adalah mantan presiden kedua kita mendiang Alm Soeharto berbatasan pula dengan perusahaan Astrini masih keluarga cendana pemiliknya tak lain istri mediang Alm Soeharto, Almarhumah Ibu Tien juga terdapat lahan Kiani Kertas milik pengusaha kondang di era orde baru Bob Hasan,” jelasnya.
Memasuki tahun 1992-1994 oleh PT Barito mendapatkan hak ijin pemakaian lahan sebatas reboisasi (penghijauan) penanaman kembali bukan atas pengusaan lahan kepemilikan. Di tahun 97 – 98 lahan yang dicanangkan reboisasi terdampak musibah kebakaran besar di era itu. “Saat kejadian tersebut semua lahan yang telah direboisasi habis terbakar dan tidak ada tindaklanjutnya pasca setelah kebakaran,” ulas Kidang.
Melalui program kementerian pusat masih pada zaman orde baru sekiranya 2004 dalam hal ini pemerintahan pusat mencanangkan transmigrasi di atas kawasan reboisasi yang terbakar itu dan pertumbuhan angka kelahiran masyarakat di kawasan tersebut mengalami pertumbuhan pesat.
Namun yang di herankan oleh Kidang secara pribadi memasuki tahun 2013 perusahaan perkebunan MKC beroperasi di wilayah tersebut. “Kami tahu betul atas kepemilikan lahan tersebut awal mulanya miliki perusahaan pertambangan bahkan perijinannya pun pertambangan bukan perkebunan. Tiba – tiba saja MKC masuk dan menyerobot serta mengklaim atas penguasaan lahan yang di sengketa tersebut disertai dengan tindakan-tindakan intimidasi hingga ekstremnya melakukan penggusuran lahan-lahan kebun (pertanian), rumah walet bahkan tempat tinggal warga transmigrasi,” beber anggota DPRD berkarya itu.
Berdasarkan penelusuran dan pengkajian mendalam lahan yang disengketa masuk ranah zona terlarang dan hanya diperuntukkannya sebagai konservasi alam, namun Kidang tidak habis pikir dalam hal ini kementerian pusat mencanangkan kawasan transmigrasi di lokasi tersebut.
“Yang ingin kami perjuangkan saat ini mendesak Kementerian Pusat untuk dapat mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanahnya agar dapat dimiliki oleh warga transmigrasi. Kementerian yang menjamin artinya kementerian pula lah seharusnya mengeluarkan perijinan persyaratan adminiatrasi sertifikatnya,” kata Kidang.
Walau demikian pihak KPH Perhutani Kaltim melalui BKPH menyambut baik hasil pansus lahan sengketa MKC dengan warga transmigrasi dan akan mengawal hingga tuntas. “Keputusan kami dari dewan maupun pihaj KPH selama proses masih berjalan dengan tegas perusahaan MKC harus menghentikan semua aktivitas nya yang berimbas pada penggusuran perluasan lahan hingga mengenai kawasan warga transmigrasi tersebut,” tutup Kidang.
(aji/riyan)
