Pelaku Jambret di Balikpapan Utara Adalah Residivis, Pernah Maling Motor
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelaku penjaberatan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu, bernama Nasrullah (44), rupanya sudah sering keluar-masuk penjara. Dahulu, dia pernah ditangkap polisi karena melakukan aski pencurian kendaraan bermotor (curnamor).
Kapolsek Balikpapa Utara, Kompol Mokhammad Mas’ut mengatakan, Nasrullah merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Hal ini diketahui dari catatan kepolisian. “Dia ini pernah kasus curnamor juga. Jadi dia sudah keluar-masuk tahanan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polsek Balikpapan Utara, Kamis (2/4).
Oleh karena itu, Mas’ut menyebut, Nasrullah mengalami peningkatan kejahatan. Dari yang sebelumnya menjadi curnamor atau pencurian dengan pemberatan (curat), kini dia menjadi pencurian disertai dengan kekerasan (curas) alias jambret. “Sekarang meningkat jadi jambret. Karena kalau curat itukan beda dengan curas,” sebutnya.
Perbedaan lainnya, Mas’ut menerangkan, yakni di pasal yang diterapkan. Pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan pelaku curat disangkakan Pasal 363 KUHP. Perbedaan pasal tersebut terletak diancaman hukumannya, di mana pelaku curas akan dihukum penjara lebih lama ketimbang curat. “Nah, tersangka ini saya pasang Pasal 365, ancamannya sembilan tahun (penjara),” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, aksi jambret Nasrullah ini terjadi pada Sabtu (28/3) lalu. Saat itu, sekira pukul 01.30 Wita, Nasrullah mendatangi ABG bernama Tasdirin (15) yang sedang bermain smartphone di depan rumahnya di RT 67, Gang Tower, Jalan MT Haryono. Tiba-tiba saja, Nasrullah merampas smartphone dari tangan pemuda itu.
Untungnya, aksi jambret Nasrullah ini berahasil digagalkan Tasdirin. Bersama orangtuanya, dia berhasil mengejar dan mengamankan Nasrullah. Oleh warga, pria yang tinggal di Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat, itu dilaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Kini dia sudah meringkuk di sel tahanan.
(tya/riyan)
211