Pelaku Tabrak Lari di Ciduk Tim Gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dan Jatanras Polda Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dan Jatanras Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku tabrak lari yang terjadi di jalan Jendral Sudirman pukul 05.45.wita Selasa (28/9/2021) subuh.
Tabrak lari yang terjadi terekam oleh kamera CCTV milik dinas perhubungan kota Balikpapan.
Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, kurang dari 2X24 jam pelaku berhasil di tangkap di kawasan pasar Sepinggan Balikpapan Selatan oleh tim gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dan juga Jatanras Polda Kaltim pada Rabu (29/9/2021) sore.
Kronologi kejadian lakalantas terlihat di kamera CCTV sebuah sepeda motor Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW yang di kendarai korban Panangian Ambarata (58) warga Mekar Sari, Balikpapan tengah, melaju dari arah Simpang plaza Balikpapan menuju lapangan merdeka, sesampainya dekat kantor Pegadaian, datang dari arah belakang sebuah mobil pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8297 LE yang di kemudian Bambang Sudarsono menabrak dari arah belakang. Pengendara motor terjatuh dan masuk di bawah mobil. Oleh pemilik mobil sempat berhenti dan mematikan motor korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban begitu tanpa di bawa ke rumah sakit terdekat.
” Sangat ironis, korban di biarkan oleh pelaku tergeletak di aspal, korban juga tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Irawan.
Sementara itu pelaku tabrak lari Bambang Sudarsono berdalih, jika dirinya dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil. Pelaku meninggalkan korban tergeletak lantaran takut di hakimi massa.
” Saya kaget dan takut di hakimi massa jadi korban saya tinggalkan,” ucapnya.
Selama dalam pelariannya, pelaku berada di pasar Sepinggan Balikpapan Selatan berjualan cabai di pasar.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Saat ini pelaku tabrak lari masih dalam pemeriksaan unit Laka lantas Polresta Balikpapan. Pelaku akan di jerat dengan undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ries/MK)
