Pemilik 100 Gram Sabu Rupanya Pernah Masuk Bui, Kini Terancam Lebih 5 Tahun Penjara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Arif (39), tersangka narkoba jenis sabu-sabu, rupanya adalah seorang residivis. Dia sudah pernah masuk penjara akibat kasus yang sama. Hal ini disampaikan Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebril Sesa.
Kepada awak media, Sebril menyampaikan, bahwa Arif sudah pernah ditangkap kasus. Kasusnya pun sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Gara-gara kasus tersebut, dia meringku di lembaga pemasyarakatan.
“Ya, dari keterangan suadara Arif sendiri bahwa pernah berurusang dengan hukum. Pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan telah habis masa hukumannya,” katanya di Mapolresta Balikpapan, Rabu (10/6).
Namun, penjara tak membuat Arif kapok. Dia kembali berurusan dangan aparat akibat kasus yang sama. Pada Jumat (29/5) lalu, Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap Arif akibat kepemilikan sabu-sabu seberat 100 gram.
“Saat ini tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut perwira melati dua di pundak itu.
Diwartakan sebelumnya, pada Jumat itu, Satreskoba menangkap Arif di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Namun, saat ditangkap petugas belum menemukan narkoba di tangan Arif.
Tak berhasil menemukan narkoba tak membuat petugas menyerah. Petugas terus menggeledah semua barang bawaan Arif, termasuk handphone-nya merek Vivo. Di ponsel pintar inilah petugas akhirnya menemukan petunjuk bahwa Arif memang penjahat narkoba.
Di hp tersebut, petugas menemukan aplikasi Blackberry messenger. Saat diperiksa isi aplikasi itu, petugas menemukan percakapan transaksi narkoba. Yakni, Arif mengkonfirmasi telah mentransfer uang senilai Rp 22 juta ke nomor rekening yang nama penerimanya masih dirahasiakan kepolisian. Uang sebanyak itu dikirim untuk menebus paketan narkotika golongan I.
Lalu, masih dalam percakapan tersebut, Arif diarahkan untuk mengambil paketan di kawasan itu Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Mengetahui hal tersebut, petugas Satreskoba membawa Arif ke tempat tersebut.
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plasitik hitam. Saati diperiksa isinya, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto. Namun, meski telah ditemukannya barang bukti narkoba, tak membuat Arif menyerah. Dia mencoba kabur dengan melawan petugas.
Tak ingin buruannya lolos begitu saja, petugas melesatkan sebutir peluru tajam ke betis kiri Arif. Seketika itu dia tersungkur ke tanah dan menyerah kepada polisi. Petugas lalu membawa Arif dengan kondisi terpincang-pincang ke Mapolresta Balikpapan untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut.
(tya/riyan)
142