Pemkab Kutim Pangkas Anggaran 50 Persen, Uce : Asal Jangan Sistem Potong Leher

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memutuskan untuk merelokasi sisa dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR), relokasi dana alokasi khusus (DAK), rasionalisai belanja barang atau jasa dan belanja modal pelaksanaan kontrak tahun 2020, dan penghentian belanja barang atau jasa dan belanja modal pelaksanaan kontrak tahun 2020 sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

Lewat peraturan tersebut pemrintah pusat akan mengurangi alokasi transfer ke daerah termasuk Kabupaten Kutim.

Menanggapi putusan itu, Uce Prasetyo anggota DPRD Kutim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan jangan sampai pemangkasan anggaran berujung “potong leher”. Yang dalam artian memangkas anggaran yang besar saja.

“Pilah pilih dulu, pemangkasan ini jangan sampai memotong yang kecil-kecil karena itu yang memutar perekonomian masyarakat. Untuk tender besar seperti pembangunan, yang tidak prioritas dan yang besar lainnya tidak apa dipotong untuk menangani dampak corona,” pungkasnya.

Dampak yang ditimbulkan pun tak main-main, mulai dari dampak sosial dan ekonomi. Pemda disebut harus pandai meminimalisir segala kemungkinan yang ada, sebelum dan sesudah pendemi berakhir.

Menurut Uce -sapaan akrabnya, pemulihan perekonomian akan sangat panjang prosesnya. Pemkab harus memikirkan kesenjangan masyarakat agar tidak kesulitan pada masa pendemi seperti saat ini. Tak hanya itu akibat perekomian yang merosot dapat menyebabkan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Bahkan dikatakan Pemerintah Daerah (Pemda) diberi batas waktu selama dua pekan untuk melaporkan hasil keputusan. Jika selama dua pekan tersebut tidak ada laporan maka dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tidak akan ditransfer dari pusat.

“Dalam dua pekan tak ada putusan DAU dan DBH tidak akan cair, sebenarnya yang memotong itu dari pemerintah pusat kita lapor atau tidak ya sama saja hasilnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) di mana dana tersebut berkurang dari Rp 427,1 triliun menjadi Rp 384,4 triliun.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 117,6 triliun juga dipangkas menjadi Rp 89,8 triliun. Dana Transfer Khusus (DTK) secara keseluruhan dipangkas Rp 19,6 triliun dari Rp 202,5 triliun menjadi Rp183 triliun.

Pendapatan negara diproyeksikan berkurang dari Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp 1.760,9 triliun dengan shortfall pajak mencapai Rp 388,5 triliun.

(adv/rina/riyan)

98

Leave a Reply

Your email address will not be published.