Pengungkapan 2.500 Liter Solar Ilegal di Berau, Polda Kaltim Jerat Satu Tersangka

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polda Kaltim mengungkap penyeludupan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Berau. Satu orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita ribuan liter solar tanpa dilengkapi dokumen dari tangan tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, satu orang tersangka itu berinisial ILH (51). Dia ditangkap di rumahnya di Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, pada Kamis (9/1) lalu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim.

Selain menangkap ILH, di sana Subdit II Indagsi juga menemukan 2.500 liter solar ilegal. Ribuan liter bahan bakar diesel itu disimpan ke dalam tempat terpisah di rumah ILH. Sebanyak 1.000 liter solar ilegal disimpan di dalam tandon.

Kemudian ada juga yang disimpan ke dalam lima drum, masing-masing drum berisi 200 liter solar ilegal. 500 liter lainnya disimpan di dalam tandon kotak. Selain itu polisi juga mengamankan lima jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Semua barang-barang tersebut telah disita jajaran Polda Kaltim.

“Menyimpan itukan (solar) harus ada legalitas, ada surat-suratnya. Jadi dia melakukan penyimpanan bahan bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas,” katanya di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1) siang.

Selain menyimpan, ILH juga menjual BBM ilegal tersebut. Ade menjelaskan, pria berusia 51 tahun itu mendistribusikan solar ilegal di Berau. Sasaran penjulannya, mulai dari nelayan hingga industri tambang di sana.

“Dia distribusikan di Berau. Memang biasanya yang lebih banyak itukan untuk ke nelayan, mungkin juga ke tambang-tambang yang ada di sana, karena kompetitif,” jelasnya.

Namun belum diketahui berapa per liter ILH menjual solar tersebut dan beberapa keuntungan yang didapatnya. Pun dari mana ILH mendapatkan ribuan liter solar ilegal dan sudah berapa lama ia menggeluti dunia gelap ini, juga belum diketahui.

“Itu kami belum tahu, dia sudah mengolah berapa banyak, dapat keuntungan berapa? Kami belum tahu,” tutur perwira melati tiga di pundak itu.

“Untuk sementara masih dikembangkan oleh penyidik itu asal-usulnya. Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada gambaran, sehingga kami bisa berikan ke publik,” imbuhnya.

Termasuk ketika ditanya peran ILH, apakah hanya penimbun dan penjual atau ada hal lainnya, juga tak dijelaskan. “Kami belum tahu apakah dia pengusaha minyak. Yang jelas, yang bersangkutan melakukan ilegal oil,” ungkapnya.

Kini ILH telah ditahan di Mapolres Berau. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman penjara delapan tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 53 huruf (c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya maksimal lima tahun. lima tahun itu kalau pengoplosan (penjualan solar ilegal). Kalau penyimpanannya tiga tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim.

(sur/riyan)

200

Leave a Reply

Your email address will not be published.