Pengungkapan Kartu SIM Seluler Ilegal, Warga Samarinda Diringkus Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang pria berinisial FE (34) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim. Dia ditangkap karena meregistrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, FE ditangkap di kediamnnya kawasan Samarinda Ulu, pada 30 Oktober 2019. Di sana dia memiliki konter handphone (Hp).
“Tersangka ini menjual SIM card yang sudah teregistrasi. Jadi pembelinya tidak perlu lagi meregistrasi,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (5/11) siang.
Ade menerangkan, FE ditangkap karena meregistrasi kartu SIM dengan cara tidak wajar. Di mana dia meregistrasi kartu SIM secara masal dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut.
Hal itu menurut Polda Kaltim jelas bagian kriminalitas. Karena meregistrasi kartu SIM tanpa sepengetahuan pemiliknya melanggar Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 ayat (1) dan UU 11/2008 yang diperbarui UU 19/2018.
“Dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, mencipta, merubah, menghilangkan, merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektonik atau menganggap seolah-olah data yang otentik, diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar,” terangnya.
Lebih jauh, Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana, memaparkan teknis FE membuat kartu SIM ilegal. Kata dia, FE meregistrasi kartu SIM menggunakan modem pool dan laptop. Menggunakan alat tersebut FE bisa meregistrasi 16 kartu SIM dalam tempo 2 menit.
“Dalam sehari tersangka mampu merigistras 1.200 SIM card,” paparnya kepada awak media.
Hasi penyidikan sementara, diungkapkannya, kebanyakan FE mendapatkan kartu SIM di Kaltim. Namun ada juga yang dari Papua.
“NIK-nya kebanyak berasal dari Jawa, belum diketahui bagaimana tersangka mendapatkan NIK itu, masih kami kebangkan,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.
Dijelaskan Albertus, FE memproduksi kartu SIM ilegal sejak enam bulan bekanganan ini. Merigistrasi kartu SIM, dilakukan FE berdasarkan pesanan yang diterimanya.
“Jadi belum diketahui berapa keuntungan yang didapat, karena setiap pesanan ‘kan beda-beda harganya,” jelasnya.
Dalam memproduksi kartu SIM ilegal, FE tidak bekerja sendiri. Dia dibantu beberapa karyawannya. “Karyawannya saat ini hanya sebatas saksi saja,” tambah Albertus.
Selain mengaman FE, Polda Kaltim juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan FE untuk memproduksi kartu SIM ilegal. Seperti 3.800 kartu SIM yang telah diregistrasi tapi gagal digunakan, 10.500 kartu SIM yang telah diregistrasi siap digunakan, 5 unit modem pool, satu unit laptop, satu unit psiko table dan satu unit flash disk.
“Semua barang barang ini akan kami hadirkan dipersidangan nanti,” tandasnya.
(sur/riyan)
243