Peran Polri di Masa Pandemi Covid-19
Jakarta, Metrokaltim.com – Di masa pandemi seperti saat ini peranan Polri sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Peran dan fungsi polri yang menjadi tanggung jawabnya yaitu melakukan pengamanan kegiatan masyarakat, penegakan hukum, intelijen keamanan, kebinmasan, pelayanan masyarakat kepolisian dan sebagainya yang bertujuan mencegah kejahatan, separatisme, konflik sosial, lalu lintas manusia, kendaraan dan barang.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri Doktor Ilmu Kepolisian Kombes Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si dalam webinar sekolah Serdik Sespimma Polri angkatan 64 tahun 2020, pada Selasa (1/12). Yang di mana webinar sekolah tersebut mengangkat topik “Kepemimpinan Polri di masa pandemi covid-19 guna menjaga stabilitas kamtibmas pembangunan daerah”.
“Peran dan fungsi serta urusan institusi lain polri yaitu penegakan hukum protokol kesehatan, bakti sosial, bakti kesehatan, mitigasi Covid-19 yang tujuannya adalah mencegah kerumunan masyarakat, mencegah kelaparan dan penyakit. Menjalankan Peran dan fungsi sebagai Self Help mitigasi kesehatan sebagai korban dengan melakukan mitigasi Covid-19 pada institusi Kepolisian yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan daya tahan pada lingkungan perkantoran, Personil Polri dan keluarga Polri,” ungkapnya.
Dari pemaparan itu dapat dipetik, bahwa Covid-19 mendorong Polri menjalankan peran dan fungsi yang bersifat multiple sekaligus sebagaimana dilaksanakan oleh kepolisian di seluruh dunia.
Covid-19 berdampak pada kepemimpinan dan manajemen di seluruh level struktur dan manajerial Kepolisian termasuk penyesuaian ketersediaan dan pengelolaan Sumber Daya Internal dan Eksternal.
Covid-19 mengajarkan kepada kita tentang pentingnya penguatan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self Help) khususnya di tingkat komunitas atau Unit terkecil.
Polri perlu memperkuat struktur, organisasi dan management serta sumber daya di tingkat Polsek/ Kelurahan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sosial masyarakat (Self help) dalam menghadapi berbagai situasi kedaruratan.
Sementara itu narasumber lainnya yakni dari Kementrian Polhukam, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs, SH, MH, memaparkan arahan Presiden yang perlu menjadi perhatian polri bersama antara lain yaitu dalam 5 tahun ke depan yang akan dikerjakan adalah.
“Membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong,” beber Agung.
Sedangkan arahan Presiden terkait pandemi covid-19 menegaskan bahwa, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah diputuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk didalamnya adalah pembubaran kerumunan. Jangan hanya sekedar imbauan tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada.
Peran Polri di masa pandemi tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok menjadi panduan untuk bertindak dan berperan di masa pandemi covid-19 ini.
“Pasal 2 tentang Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 4 tentang Tujuan menyebutkan bahwa Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5 ayat (1) tentang Peran bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pasa 13 tentang Tugas Pokok yaitu : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Disinggung juga tentang sembilan karakter Pemimpin antara lain, kemampuan meramalkan (foresight and intuition), mendengarkan, menerima orang lain dan empati, membangun kekuatan persuasi, konseptualisasi, kemampuan menyembuhkan (Healing), kemampuan melayani, memiliki komitmen pada pertumbuhan manusia dan Membangun komunikasi di tempat kerja.
Narasumber lainnya dalam webinar sekolah ini yakni dari Kementrian Kesehatan yang dihadiri oleh Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes, dr. Prima Yosephine BT Hutapea, M.K.M. dia memaparkan soal perkembangan Covid-19 hingga saat ini total kasus di Indonesia 538.883 terkonfirmasi atau penambahan kasus sekitar 4.617 kasus per hari dan menjadi perhatian utama pemerintah.
“Strategi pencegahan dan pengendalian di Indonesia. Pencegahan, melakukan gerakan masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, Call center.
Melakukan Deteksi dengan melakukan tracing dan testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Merespons dengan melakukan pembatasan sosial (karantina rumah, karantina rumah sakit dan sebagainya sesuai masa inkubasi covid-19), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing,” ungkapnya.
Dukungan Polri yang diharapkan selama masa Pandemi Covid-19, mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Membangun kapasitas kelembagaan polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan. Mengembangkan jejaring komunikasi lokal, nasional, regional dan global. Memastikan bahwa personel polisi memiliki persediaan APD yang cukup dan peralatan lain yang diperlukan untuk beroperasi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat.
Narasumber lainnya yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dia mengungkapkan sinergi kepemimpinan di masa pandemi sangat penting, karena tidak ada satu negara pun yang mampu menangani sendiri masalah pandemi covid-19. Covid-19 telah mengubah banyak hal seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dan cara belajar.
“Situasi masa pandemi Covid-19 penyebarannya sangat cepat dan tingkat kematian tinggi. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan terbatas. Keuangan negara terancam. Menimbulkan dampak sosial ekonomi,” papar Ganjar.
Polri sebagai garda terdepan yaitu pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui peraturan pemerintah No 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Di mana Polri memiliki fungsi penegakan hukum yaitu mengatur kondisi dinamis masyarakat dan keamanan untuk menjaga dan menanggulangi pelanggaran hukum.
Maklumat Kapolri yang menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai wabah corona di Indonesia melalui penindakan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok dan kejahatan siber.
Sinergi antar Institusi yaitu mengutamakan kolaborasi, solidaritas dan partisipasi masyarsiber Penanganan Covid-19 dengan 3T. Testing (pemeriksaan untuk penemuan kasus sipek secara masif), Tracing yaitu pelacakan terhadap kontek terhadap suspek dan Treatment yaitu penanganan cepat dan tepat kepada kasus konfirmasi yang tujuannya adalah untuk menekan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan munculnya klaster baru.
(riyan)
