Peringati Hari Kemerdekaan dengan Buka Lapak Judi, Dua Pria Dimasukan ke Sel
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Di Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI) seharusnya diisi dengan berbagai hal positif untuk membangun bangsa, meskipun saat ini negara sedang dilanda covid-19.
Namun tidak bagi sebagian warga di Desa Danau Redang Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka malah asik menggelar perjudian di tengah kampung, pada Senin (17/8) sore sekira pukul 17.30 Wita.
Mendapat informasi adanya praktik perjudian di lokasi yang tepatnya berada di Km.17 Jalan Poros Samarinda-Bontang Desa Danau Redang Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, langsung direspons cepat oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan memang benar sedang berlangsung perjudian jenis dadu itu,” terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi, Selasa (18/8).
Dalam melakukan penangkapan dua warga yang terlibat perjudian dadu berhasil diamankan. Sebagian pemain lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
Kedua pria yang diamankan yakni Misdunan alias Dana (55) warga di Jalan Palembang RT 16 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, pelaku merupakan bandar judi dadu. Sementara satu orang lainnya bernama Ardi Akib alias Ardi (54) warga Jalan Soeprapto RT 14 Desa Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian berupa uang tunai Rp 5.660.000 yang terbagi dalam beberapa pecahan, biji dadu, lapak karpet dadu dan barang lainnya,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku harus meringkuk dibalik sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diganjar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
(rina/riyan)
142