Pernah Maling Ayam, Dua Pelaku Bobol Rumah Kosong di Balikpapan Dibekuk Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Selatan sukses membekuk dua spesialis pencurian, Dwian (26) dan Pratama (26). Mereka ditangkap karena mencuri di sebuah rumah kososng. Bahakan, mereka juga pernah mencuri ayam.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko mengatakan, aksi pencurian Dwian dan Pratama terjadi pada Rabu (12/2) lalu. Saat itu, mereka menyusupi sebuah rumah yang ditinggal oleh pemiliknya di kawasan Jalan Agung Tunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
“Pastinya sebelum melakukan itu mereka akan maping atau mengecek lokasinya. Kemudian masuk ke rumah kosong dengan mencongkel pintu rumah,” katanya kepada awak media, Jumat (14/2) kemarin.
Berhasil masuk ke rumah orang lain, lanjut Harun, Dwian dan Pratama menyusuri setiap sudut isi rumah. Mereka mencari barang-barang berharga yang mahal namun mudah untuk dibawa kabur. Uang tunai jutaan rupiah, perhiasan, hingga handphone, sukses digondol Dwian dan Pratama.
“Akibat kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp16 juta,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.
Namun Dwian dan Pratama tak bisa lama-lama menikmati hasil kejahatannya. Sebab, sehari setelah pencurian, jajaran Polsek Balikpapan Selatan sukses meringkus Dwian dan Pratama di kawasan Jalan Agung Tunggal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dibawa polisi ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
“Untuk barang-barang yang diambil ini sempat dijual. Ada yang dibelikan baju-baju dan untuk mereka hura-hura,” sebut Harun.
Hasil pemeriksaan kepolisian, Harun membeberkan, rupanya Dwian dan Pratama tak cuma kali ini saja mencuri. Mereka tercatat pernah mencuri ayam milik warga Balikpapan Selatan.
Hal ini terungkap lantaran ciri-ciri Dwian dan Pratama mirip dengan ciri-ciri pelaku pencurian ayam yang dilaporkan korbannya kepada Polsek Balikpapan Selatan. Kepada petugas, mereka pun mengakui pernah mencuri ayam.
“Jadi ada warga yang melaporkan kepada kami bahwa ayamnya sering hilang. Kemudian anggota lidik kami melihat ciri-ciri tersangka ini sama dengan ciri-ciri pelaku pencurian ayam. Setelah kami tanya, mereka langsung jujur pernah mencuri ayam,” terang Kapolsek.
Kini Dwian dan Pratama meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Harun.
Kepada wartawan, Dwian dan Pratama mengakui perbuatanya telah mencuri di rumah kosong kawasan Jalan Agung Tunggal. Di rumah itu, Pratama menyebut, telah mengambil emas, uang tunai Rp5 juta dan ponsel.
“Terus dijual semua barangnya, lalu dibagi-bagi. Kalau saya dapat sekitar Rp5 juta. Dipakai buat makan dan beli-beli belanja,” kilahnya.
“Saya dapat Rp5 juta juga, buat hidupin anak istri saja,” timpal Dwian, singkat.
(sur/riyan)
138